DSpace Repository

Tinjauan Hokum Islam Terhadap Pemutusan Perjanjian Asuransi Oleh Pihak Tertanggung (Studi Kasus: Ajb - Bumiputera 1912 Kantor Cabang Syariah Ciputat Nomor Polis: 211300168395

Show simple item record

dc.contributor.advisor M. Nuzul Wibawa
dc.contributor.author Siti Zubaidah, 12110657
dc.date.accessioned 2023-05-15T07:42:15Z
dc.date.available 2023-05-15T07:42:15Z
dc.date.issued 2015
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2669
dc.description.abstract Penulisan skripsi 1m bertujuan untuk mengetahui lgaimanakah pembatalan perjanjian secara sepihak dalam suatu :rjanjian dan apa akibat-akibat jika kita membatalkan perjanjian cara sepihak dalam suatu perjanjian. Dengan menggunakan etode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa: 1. alam suatu perjanjian kesepakatan dalam perjanjian merupakan 􀀔rwujudan dari kehendak dua atau lebih pihak dalam perjanjian engenai apa yang mereka kehendaki untuk dilaksanakan, tgaimana cara melaksanakannya, kapan harus di laksanakan, dan apa yang harus melaksanakan. Pada dasamya sebelum para pihak sampai pada kesepakatan .engenai hal-hal tersebut, maka salah satu atau lebih pihak dalam 􀀛rj anj ian tersebut akan menyampaikan <lulu suatu bentuk 􀀛myataan mengenai apa yang dikehendaki oleh pihak tersebut 􀀛ngan segala macam persyaratan yang mungkin dan di 􀀛rkenankan oleh hukum untuk di sepakati oleh para pihak. 2. yarat batal suatu perj anj ian diatur dalam Pasal 1266 KUH Perdata ang menyebutkan syarat agar suatu perjanjian dapat dibatalkan leh salah satu pihak adalah perjanjian harus timbal balik, terdapat ranprestasi, dan pembatalannya harus dimintakan kepada hakim. a pembatalan yang dilakukan tidak memenuhi syarat-syarat rsebut, maka dapat dikatakan perbuatan pembatalan tersebut elanggar undang-undang, yakni pasal 1266 KUH Perdata tadi. Selain itu, pendapat pertimbangan lain dapat dilihat dari asan pembatalan perjanjian, jika pembatalan tersebut engandung kesewenang-wenangan, atau menggunakan posisi mmannya untuk memanfaatkan pos1s1 lemah (keadaan merugikan) pada pihak lawan, maka hal tersebut termasuk dal perbuatan melawan hukum, karena kesewenang-wenangan a, memanfaatkan posisi lemah atau keadaan merugikan dari pil la wan di luar dari pelaksanaan kewaj iban yang diatur dal perjanjian, sehingga bukan merupakan wanprestasi, namun lebih arah melanggar kewajiban hukumnya untuk selalu beritikad b dalam perjanjian. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Pemutusan Perjanjian en_US
dc.subject Asuransi en_US
dc.title Tinjauan Hokum Islam Terhadap Pemutusan Perjanjian Asuransi Oleh Pihak Tertanggung (Studi Kasus: Ajb - Bumiputera 1912 Kantor Cabang Syariah Ciputat Nomor Polis: 211300168395 en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account