DSpace Repository

Penerapan Penentuan Biaya Jjarah Pada Pembiayaan Rahn Dalam Sistem Gadai Syariah (Studi Kasus di Pegadaian Syariah JI. Kram.at Raya No.162 Jakarta Pusat)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Romlah Widayati
dc.contributor.author Hariani, 12110625
dc.date.accessioned 2023-05-15T08:50:07Z
dc.date.available 2023-05-15T08:50:07Z
dc.date.issued 2016
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2678
dc.description.abstract Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 26 Juni 2002 M, mengeluarkan fatwa Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002. Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa: Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Sedangkan dalam pelaksanaannya biaya sewa yang dikenakan pada nasabah akan berbeda bila jumlah pinjaman nasabah di bawah nilai pinjaman maksimum. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: PENERAPAN PENENTUAN BIAYA IJARAH PADA PEMBIA Y AAN RAHN DALAM SISTEM GAD AI SY ARIAH (Studi Kasus di Pegadaian Syariah Kramat Raya Jakarta Pusat). Jenis penelitian ini dilihat dari objeknya termasuk penelitian lapangan atau field research yang dilakukan di Pegadaian Syariah Kramat Raya Jakarta Pusat. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Setelah data­data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan biaya ijarah yang diterapkan Pegadaian Syariah Kramat Raya Jakarta sudah sesuai dengan Fatwa DSN Nomor: 25/DSN­MUI/IW2002, perhitungan ijarah tidak didasarkan pada jumlah pinjaman nasabah melainkan dari nilai barang jaminan sendiri. Biaya ijarah = Nilai taksiran/ Rp. 10.000 x Tarifx Jumlah hari pinjaman/10 hari - (ljarah Asal x Prosentase Diskon ljarah ). Dan yang membedakan besar kecilnya diskon adalah besar kecilnya resiko yang akan diterima pihak Pegadaian Syariah, bila resiko itu lebih tinggi maka pemberian diskon akan semakin sedikit, begitupun sebaliknya bila resiko yang akan diterima pihak Pegadaian Syariah maka pemberian diskon akan semakin besar. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Biaya Ijarah en_US
dc.subject Pembiayaan Rahn en_US
dc.subject Gadai Syariah en_US
dc.title Penerapan Penentuan Biaya Jjarah Pada Pembiayaan Rahn Dalam Sistem Gadai Syariah (Studi Kasus di Pegadaian Syariah JI. Kram.at Raya No.162 Jakarta Pusat) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account