Abstract:
Zakat adalah ibadah maaliyyah ijtima 'iyyah yang memilikii posisi sangat penting, strategis, dan menentukan baik dari sisi ajaran Islam maupun dari segi upaya pembangunan kesejahteraan umat. Ada 8 golongan orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu, fakir, miskin, pengurus zakat, muallaf, budak, orang yang berhutang, fi sabilillah, musyafir. Akan .tetapi kenyataan yang ada di masyarakat khususnya di Kp. Cibitung, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, kabupaten. Bekasi salah mendeskripsikan mengenai orang-orang yang berhak menerima zakat adalah anak yatim padahal tidak selamanya anak yatim itu fakir atau miskin
Dalam penelitian ini, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitantif yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan yang dikemukakan. Penelitian kualitatif didasarkan pada data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara observasi dan dokumentasi. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui buku-buku yang berkaitan dengan penelitian. Dalam memperoleh data anak yatim yang menerima zakat penulis juga mengumpulkan data melalui penyebaran angket.
Dan hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat di Kp. Cibitung, Kelurahan Telaga Asil Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi memang benar adanya kesalahfahaman antara teori dengan aplikasi tentang mustahik zakat. Bahwasanya masyarakat di Kp. Cibitun Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi beranggapan bahwa anak yatim berhak menerima zak sekalipun diperkirakan anak yatim tersebut ekonominya mampu. Akan tetapi telah dijelaskan didalam Al-Qur'an jika anak yatim bukan menjadi bagian dari Mustahik Zakat (orang, yang berhak menerima zakat), terkecuali anak yatim tersebut terdapat dalam golongan fakir atau miskin.