Abstract:
Pennasalahan dalam penelitian ini adalah nasab.1h mana yang harus dikenakan denda, prinsip penerapan den :la seperti apa yang digunakan pada pembiayaan mudharabah di 3NI Syariah Kantor Cabang Bogor dan apakah aplikasinya 5udah sesuai dengan Fatwa DSN MUI, serta kemana alokasi dana denda tersebut? Untuk menjaawab permasalahan tersebut, maka penelitian lapangan ini menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun pengumpulan data diambil dari literaturliteratur yang berkaitan dengan judul skripsi dan penelitian lapangan yang dilakukan melalui wawancara langsung kepada staf SME (Small Medium Enterprise/Pembiayaan Produktif).
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa nasabah/mudharib yang dikenakan denda pada pembiayaan mudharabah di BNI Syariah Kantor Cabang bogor merupakan pengururs koperasi yang tidak amanah dalam menjalankan tugasnya seoagai mudharib. Selain itu, penerapan denda pada pembiayaan mudharabah sudah sesuai dengan Fatwa No.17 /DSN-mui/ix/2000, bahwa dana yang berasal dari denda yang dikenakan pada nasabah yang sengaja menunda-nunda pembayaran dialokasikan sebagai dana sosial dan denda diperuntukkan dengan tujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melakasanakan kewajibannya. Hal ini terwujud dengan alokasi dana denda di BNI Syariah Kantor Cabang Bogor yang masuk kepada lembaga-lernbaga sosial.