Abstract:
Asuransi merupakan akad yang diperdebatkan hukumnya di kalangan ulama kontcmporer. Ada yang mcnghalalkan dan adapula yang mengharamkan, mengingat bahwa asuransi merupakan transaksi yang mendahului takdir, dan tcrmasuk gharar. Dalam hal ini Yusuf AI-Qardhawi yang mcnjadi topik utama, di mana dia menghararnkan transaksi Asuransi dalam fatwanya sckitar tahun 60-an yang kctika itu Asuransi Jiwa Syari'ah hclum ada scpcrti sckarang ini. namun kini tidak ada fatwa tcrbaru dari Yusuf AI-Qardhawi atas rcspon perkcmhangan Asuransi Jiwa Syari'ah ini.
Pcnnasalahan dalam skripsi ini adalah apakah asuransi-, syari'ah itu? Apakah asuransi jiwa syariah itu? Dan apa · pcrbcdaannya dengan asuransi jiwa konvcnsional? Scrta bagaimana pemikiran Yusuf al-Qardhawi tentang asuransi jiwa syari'ah tcrsebut? Pcnelitian ini merupakan pcnclitian deskriptif analisis dan menggunakan pendekatan normatif induktif, dalam penclitian ini penulis menggunakan data primer yang diperolch langsung dari kitab al-Halal wa al-Haram fil-Islam karya Yusuf alÂQardhawi, selain itu juga penulis menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti.
Berdasarkan penelitian didapatkan hasil bahwa asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / a tau tabarru' yang memberikan pol a pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari' ah. Sedangkan perbedaan asuransi jiwa syariah dcngan asuransi jiwa konvcnsional tcrlctak pada mckanismc pcrtanggungan. Di mana pada asuransi jiwa syariah mckanismcnya adalah sharing <d' risk (saling mcnanggung rcsiko}, scdangkan dalam asuransi jiwa konvcnsional adalah dcngan mclakukan tran.fi.'r <d' risk atau memindahkan rcsiko. Schingga Pcnulis berkesimpulan bahwa Yusuf Qardhawi tidak mcngharamkan asuransi sccara mutlak. Yusuf Qardhawi membolchkan asuransi jiwa jika tcrhindar dari scgala hal yang mengharamkannya.