dc.description.abstract |
Penulisan skirpsi ini dilatarbelakangi karena banyaknya perusahaan yang berlomba-lomba menanamkan kesan yang baik terhadap produknya kepada konsumen melalui iklan yang ditayangkan. Fenomena yang terjadi di Indonesia juga banyak iklan yang dibuat semenarik mungkin dengan mengabaikan tata krama dan tata cara periklanan di Indonesia, yang tentunya melanggar juga etika dan moral yang sesuai dengan Islam dan Undang-Undang tentang periklanan yaitu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, l.JU No. 32 Tahun 2002 tentang Pariwara dan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame.Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penulis menggunakan metode penelitian deskriptif yang bersifot kualitatif dengan pendekatan studi kasus di Toko Morodadi Fashion di Bangsri, Jepara, Jawa Tengah. Adapun tehnik pengumpulan data yaitu dengan melakukan observasi dan wawancara guna mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk menjawab pertanyaan. Hasil penelitian 1111 menunjukkan bahwa sistem pemasaran di Toko Morodadi Fashion sudah sesuai dengan Islam dan UU tentang periklanan dilihat dari sistem dan strategi pemasaran yang dibuat oleh Toko Morodadi Fashion dengan membuat beberapa peraturan atau kebijakan toko guna agar tidak ada pihak yang dirugikan baik penjual maupun pembeli, seperti halnya dalam hak dalam memilih barang, kebijakan dalarn menetapkan harga, penukaran barang dan lain sebagainya. |
en_US |