Abstract:
Dibalik subumya pertumbuhan perbankan syariah ada beberapa masalah yang seharusnya tidak dibicarakan lagi dan merupakan pertanyaan lama tetapi masih saja sering dipertanyakan yaitu masalah modal pada bank syariah yang bersumber dari bank konvensional tetapi karena regulasi tidak menjelaskan dengan jelas keharusan rincian sumber modal itu menyebabkan masih banyak masyarakat maupun akademika yang mempertanyakan kehalalnya.
Kajian skripsi ini merupakan kajian pustaka dengan teknik pengumpulan studi dokumenter (documentary study), yaitu suatu metode pengumpulan data dengan menghimpun dan menganalisa dokumen-dokumen, baik tertulis, maupun elektronik. Metode analisi yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah analisi isi.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan tidak ada keterangan pada regulasi bilamana diharuskannya modal Bank berasal dari lembaga yang halal saja. yang menyatakan bahwa Keabsahan Permodalan Bank Syariah yang bersumber dari Bank Konvensional ditinjau dari perspektif Syariah, yakni mendasarkan pada Bermuamalah dengan orang yang kebanyakan hartanya adalah harta haram, Apabila tidak diketahui materinya maka lebih benar tidak haram, akan tetapi makruh. Seperti halnya dalam menerima hadiah dari penguasa yang kebanyakan harta ditangannya adalah haram, seperti yang dikatakan dalam Syarakh al-Muhadzab bahwa pendapat yang mahsyur adalah makruh, bukan haram, juga prinsip almashlahah al-mursalah dan prinsip kemudahan.