DSpace Repository

Tinjauan Hukum Islam Tentang Uang Muka Dalam Sewa Menyewa" (Studi Kasus di Viollet Tour and Travel Jatinangor)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Romlah Widayati
dc.contributor.author Rizqia Zein Q farisa, 10110572
dc.date.accessioned 2023-05-16T04:20:54Z
dc.date.available 2023-05-16T04:20:54Z
dc.date.issued 2016
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2694
dc.description.abstract Sewa menyewa merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah ya􀀖g sering dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kebutuhan tersebut dapat berupa manfaat barang atau jasa yang tidak dimilikinya, seperti menyewakan mobil. Mahalnya harga beli mobil membuat banyak orang yang tidak berani untuk membelinya. Dengan adanya hubungan sewa menyewa maka kedua belah pihak telah terkait dalam suatu perjanjian ljarah. Adapun jangka sewa ditentukan oleh penyewa atau ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah terjadi akad dalam proses persewaan mobil di Viollet Tour and Travel pihak rental menentukan uang muka bagi penyewa. Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa penerapan uang muka itu dilarang dan hukumnya tidak sah karena mengandung unsur gharar tujuan dari penelitian mi tdalah untuk mengetahui praktek pemberlakuan uang muka pada Viollet Tour and Travel Jatinangor dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan uang muka t-ersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penulis menggunakan metode penelitian deskriptif yang bersifat kualitatif dengan pendekatan study kasus di Viollet Tour and Travel Jatinangor sebagai tempat penelitian. Adapun tahap pengolahan data meliputi reduksi data, display data dan penarikan sebuah kesimpulan dari basil sebuah penelitian.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan ahwa Praktek pemberlakuan uang muka dalam sewa menyewa mobil di Viollet Tour and Travel merupakan hal menjadi kebiasaan bagi pihak rental yang menyewakan mobil. Uang muka yang dikenakanpun relatif murah yaitu Rp.50.000,­atau 25% dari keseluruhan uang sewa yang harus dibayarkan konsumen sehingga terjangkau oleh semua masyarakat. Akad yang dilakukanpun menggunakan bahasa yang. sederhana yaitu b,hasa sunda dan indonesia sehingga mudah dimengerti oleh konsumen. Ditinjau dari hukum islam, sewa menyewa mobil Viollet Tour and Travel J atinangor hukumnya sah karena sesuai dengan rukun dan syarat sewa menyewa (ijarah). HJkum pembayaran uang muka dalam penyewaan mobil di Viollet Tour and Travel Jatinangor boleh dilakukan selama tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Karena pembayaran uang muka dalam penyewaan mobil di Viollet Tour and Travel J atinangor ini merupakan 'urf atau kebiasaan bagi pemilik rental maupun masyarakat Jatinangor itu sendiri. Selain itu uang muka dilakukan untuk menghindari adanya wanprestasi atau cidera janji antara pihak pemilik rental dan penyewa mobil. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Uang Muka en_US
dc.subject Sewa Menyewa en_US
dc.title Tinjauan Hukum Islam Tentang Uang Muka Dalam Sewa Menyewa" (Studi Kasus di Viollet Tour and Travel Jatinangor) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account