Abstract:
Penulisan skirpsi ini dilatarbelakangi karena banyaknya ditemukan komplain para pembeli asuransi terhadap marketing (pemasaran) yang ditawarkan oleh agen-agen asuransi. Mulai dari paksaan untuk mengikuti program asuransi tersebut, ketidaksesuaian perjartjian-perjanjian yang telah disepakati serta pelayanan yang kurang baik. Dari berbagai macam masalah yang timbul pada marketing asuransi, yang paling banyak mendapat keluhan adalah masalah paksaan untuk mengikuti asuransi yang ditawarkan oleh para agen asuransi.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penulis menggunakan metode penelitian deskriptif yang bersifat kualitatif dengan pendekatan studi kasus di Asuransi Takaful Keluarga-Marketing Corporate Business Agency di Jakarta. Adapun tehnik pengumpulan data yaitu dengan melakukan wawancara dan mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kode etik marketing asuransi dalam pandangan islam itu adalah sebagai berikut: 1. Perusahaan asuransi hams dapat menjamin produknya. Jaminan yang dimaksud adalah material (bahan, mutu pengelolaan, dan mutu penyajian) dan non material (kehalalan dan keislaman dalam penyajian). 2. Produk yang ditawarkan bemanfaat serta produksinya dilakukan dengan baik dan benar.