DSpace Repository

Pernikahan Beda Agama Perspektif Al­Qur 'an (Kajian Atas Tafsir al-Mfzan)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ali Mursyid
dc.contributor.author Mariyah Ulfah Baniry, 11210440
dc.date.accessioned 2023-05-22T04:58:14Z
dc.date.available 2023-05-22T04:58:14Z
dc.date.issued 2015
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2789
dc.description.abstract Dewasa ini pernikahan beda agarna bukan lagi rnenjadi hal yang tabu, hal ini terjadi di sekitar kita baik dari kalangan selebritis rnaupun rnayarakat biasa. Minirnnya pernaharnan rnereka terhadap tafsiran ayat Al-Qur'an juga rnenyebabkan rnereka sulit rnenentukan hukurn pernikahan beda agarna tersebut. Pernikahan beda agarna adalah pernikahan yang dilakukan oleh dua insan yang rnenganut agarna yang berbeda. Hal ini rnenjadikan penulis ingin rnernbahas dan rneneliti penafsiran 'Allarnah Thabathaba'i yakni tafsir al-Mfziin rnengenai pernikahan beda agarna. Adapun rurnusan rnasalah dalarn skripsi ini adalah: Pertama, Bagairnanakah pernaharnan pernikahan beda agarna rnenurut 'Allarnah Thabathaba'i dalarn surat Al-Baqarah ayat 221 dan surat Al-Maidah ayat 5?. Sedangkan rnetode yang digunakan penulis dalarn penelitian ini adalah library research, yaitu penelusuran kepustakaan dengan cara rnengurnpulkan data dari berbagai surnber di beberapa perpustakaan. Kernudian penelitian ini adalah penelitian studi tokoh dengan cara rnendalarni suatu pernaharnan tentang ketokohan seorang individu dalarn suatu kornunitas tertentu, juga berdasarkan referensi-referensi yang bersurnber dari buku pokok seperti tafsir al-Mizan dan Al­Qur'an, adapun surnber lainnya seperti buku-buku hukurn islarn, ensiklopedi, dan lain-lain. Penelitian ini rnenghasilkan sebuah kesirnpulan yang rnenyatakan bahwa dalarn tafsir al-Mizan pernikahan dengan orang rnusyrik tidak diperbolehkan, karena orang kafir itu pecaya kepada kepalsuan, selalu melangkah di jalan yang sesat dan pada akhimya mengajak kita masuk ke dalam neraka. Dan Allah menyuruh kita agar lebih baik menikahi wanita sahaya beriman dari pada menikahi wanita musyrik walaupun dia dari keluarga terhormat, kaya lagi rupawan. Kemudian pemikahan dengan ahli kitab (kaum Yahudi dan Nasrani yang diturunkan kepadanya kitab Taurat dan Injil) diperbolehkan karena menurutnya ini adalah rukhsah dan semata-mata hanya untuk meringankan kaum muslimin untuk berdakwah. Pendapat ini berbeda dengan keputusan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam Munas tahun 2005 yang melarang adanya pemikahan dengan ahli kitab, jika hal ini dilaksanakan maka akan banyak terjadi ke-mudharatan karena sudah tidak ada ahli kitab pada zaman sekarang ini, yang ada hanyalah orang-orang Y ahudi dan Nasrani. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Pernikahan Beda Agama en_US
dc.subject Perspektif Al-Qur'an en_US
dc.subject Tafsir Al-Mizan en_US
dc.title Pernikahan Beda Agama Perspektif Al­Qur 'an (Kajian Atas Tafsir al-Mfzan) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account