DSpace Repository

Wasiat Wajibah Dalam Pandangan Fuqaha

Show simple item record

dc.contributor.advisor Huzaemah Tahido Yanggo
dc.contributor.advisor Ahmad Munif Suratmaputra
dc.contributor.author Rahmi Maulidiyah, 211610118
dc.date.accessioned 2019-11-21T03:18:35Z
dc.date.available 2019-11-21T03:18:35Z
dc.date.issued 2015
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/279
dc.description.abstract Dalam Hukum Islam Klasik, istilah wasiat wajibah sebelumnya tidak pernah dikenal namun kemudian diberlakukan di beberapa negara Islam untuk kepentingan para cucu pancar perempuan baik laki-laki atau perempuan yang dalam hukum waris Islam tidak mempunyai hak waris. Sedangkan di Indonesia, wasiat wajibah ditujukan untuk anak angkat sebagaimana dijelaskan dalam pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Pasal ini terlahir karena didasarkan pada upaya pemberian hak harta kepada anak angkat yang selama ini tidak memperoleh hak warisan dari orang tua angkatnya, sementara anak angkat di Indonesia telah melembaga dalam masyarakat bagaikan anak sendiri. Anak angkat tidak memiliki tempat dalam hukum Islam untuk memperoleh hak warisan, dan dengan pemberlakuan pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak angkat berkemungkinan secara litigasi pengadilan agama memperoleh bagian warisan. Penelitian tentang wasiat wajibah sebelumnya sudah pernah dibahas oleh beberapa mahasiswa dari perguruan tinggi-pergurruan tinggi di Indonesia, tetapi kebanyakan membahas tentang wasiat wajibah untuk ahli waris non muslim, sedang dalam tesis ini fokus penelitian adalah mengenai wasiat wajibah untuk anak angkat. Penelitian ini bersifat deskriptif yang data-datanya diperoleh berdasarkan studi kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan penelaahan buku-buku berkenaan dengan masalah yang dibahas. Setiap data yang terkumpul akan diklasifikasi berdasarkan masalah yang dibahas, kemudian data diidentifikasi dan dianalisis secara kualitatif. Kemudian data dibahas dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara comparative yaitu membandingkan data yang diperoleh dengan teori-teori dan ketentuan yang ada kemudian dianalisis dan ditafsirkan secara logis dan sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kedudukan anak angkat tidak merubah status anak tersebut, anak angkat tidak bernasab dan bukan sebagai ahli waris dari orang tua angkatnya, namun ia memperoleh wasiat wajibah dengan ketentuan tidak melebihi 1/3 dari harta peninggalan sebagaimana telah diatur dalam KHI pasal 209 ayat (2). Dan apabila anak angkat telah menerima hibah dari orang tua angkatnya maka penghibahan tersebut hendaknya diperhitungkan sebagai bagian dari wasiat wajibah. KHI mewajibkan berwasiat kepada anak angkat atau orang tua angkat adalah berdasarkan kemaslahatan atau untuk menghindari kemadharatan, meskipun di dalam nash tidak dijelaskan tentang kewajiban berwasiat kepadanya. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.title Wasiat Wajibah Dalam Pandangan Fuqaha en_US
dc.title.alternative Studi Analisis Pasal 209 Ayat (2) KHI Tentang Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account