Abstract:
Satu kata yang menggambarkan konsep manusia yaitu “lemah”.
Teramat lemahnya bahkan seorang anak yang baru lahir tidak dapat
memberikan nama untuk dirinya sendiri. Anak merupakan anugerah
sekaligus amanat, melindunginya pada hakikatnya berupaya melindungi
sebuah peradaban yang pelaku utamanya adalah manusia itu sendiri.
Namun, tidak sedikit perilaku orang dewasa yang semestinya
melindungi, menyayangi, dalam konteks pemenuhan hak-hak anak justru
menganiaya anak. Dalam agama Islam terdapat konsep-konsep dan anjuran
untuk menjaga anak keturunan baik dari aspek pendidikan, pengasuhan,
nafkah dan lain sebagainya yang pada kondisi tertentu “membolehkan” aspek
“pemukulan” untuk kemaslahatan anak. Namun, di sisi lain terdapat Komisi
Perlindungan Anak Indonesia yang memiliki “payung hukum”
mensosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Perlindungan anak di dalam fikih Islam bukan hal baru dan asing.
Adapun konsep yang melandasi perlindungan anak adalah untuk menggapai
maqashid syariah. Di samping itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) juga mendorong masyarakat khususnya orang tua untuk
meningkatkan mutu dan peran keluarga sebagai perlindungan yang utama.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
kualitatif. Karena objek penelitian ini adalah objek yang alamiah (natural
setting) yang tidak dimanipulasi oleh peneliti. Di samping itu, peneliti
memposisikan dirinya sebagai instrumen kunci dalam proses pengumpulan
data atau mengukur status variable yang diteliti sehingga mampu bertanya,
menganalisis, memotret, dan mengkonstruksi objek yang diteliti menjadi
lebih jelas dan bermakna. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis.
Sedangkan data penelitian diperoleh melalui pengamatan, wawancara,
dokumentasi dan dianalisis secara terus menerus dengan melakukan
triangulasi data.
Kesimpulan tesis ini bahwa upaya yang dilakukan Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) cukup efektif dalam
mengkampanyekan Indonesia yang ramah anak. Serta peneliti menilai bahwa
fikih Islam mampu dan dapat menjadi alternatif pedoman perlindungan anak
karena berorientasi pada kemashlahatan anak.