Abstract:
Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis menganalisa bahwa konsep
bagi hasil pembiayaan dengan akad mudhȃrabah di Bank Muamalat
Indonesia menggunakan pola executing yang dalam fiqih muamalah
merupakan jenis mudhȃrabah muqayyadah dengan metode perhitungan bagi
hasilnya menggunakan prinsip gross profit margin yang sesuai dengan PSAK
No 105 paragraf 11 yaitu Gross Profit dan Fatwa DSN-MUI No. 15/DSNMUI/
IX/2000 Net Revenue Sharing.
Dalam Fatwa DSN_No 15/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Prinsip
Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syariah sebelum revisi
dijelaskan bahwa pembagian hasil usaha kerjasama boleh didasarkan pada
prinsip Bagi Untung (Profit Sharing), yaitu bagi hasil yang dihitung dari
pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana, dan boleh pula
didasarkan pada prinsip Bagi Hasil (Revenue Sharing), yaitu bagi hasil yang
dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana. Dan dalam Perbankan
sistem revenue sharing ini dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross
sales). Definisi bagi hasil dalam Fatwa DSN-MUI No.15 di maksudkan
bukan pendapatan kotor (gross sales) melainkan pendapatan yang sudah
dikurangi dengan modal (gross profit). Oleh karena itu Majelis Ulama
Indonesia merevisi Fatwa DSN No15/DSN-MUI/IX/2000 dari revenue
sharing menjadi net revenue sharing yakni bagi hasil yang dihitung dari
pendapatan setelah dikurangi modal (ra’su al-mal).
Penelitian tentang Bagi Hasil Mudhȃrabah di Bank Muamalat
Indonesia sebelumnya sudah pernah dibahas oleh beberapa mahasiswa dari
berbagai perguruan tinggi di Indonesia, dengan pendekatan yang berbeda.
Penelitian ini bersifat yuridis empiris yakni penelitian yang difokuskan untuk
mengkaji penerapan bagi hasil dengan pendekatan kasus (case approach)
yang bertujuan untuk mempelajari penerapan bagi hasil dalam pelaksanaanya
di Bank Muamalat Indonesia. Pengumpulan data tediri dari data primer dan
data sekunder. Data primer melalui observasi, wawancara dengan praktisi
Bank Muamalat Indonesia dan studi dokumentasi dari Bank Muamalat
Indonesia. Sedangkan data sekunder di ambil dari data-data lain yang terkait
dengan penerapan bagi hasil di Bank Muamalat Indonesia.