Abstract:
Produk unit link merupakan produk asuransi yang dirancang dengan
mengkaitkan (linked) produk asuransi dengan investasi. Permasalahan yang
sering timbul adalah berawal dari mekanisme pengelolaan dana yang berbeda
dengan produk asuransi biasa pada umumnya, produk ini membutuhkan
informasi yang jelas tentang akad dan pengelolaan investasi beserta tingkatan
resikonya dan terkadang tenaga pemasaran kurang jelas memberikan
informasi kepada calon nasabah sehingga menimbulkan kesalahpahaman di
kemudian hari. Tujuan yang hendak dicapai melalui penelitian ini, antara lain
untuk mengetahui akad dan praktik asuransi unit link syariah, mengetahui
Asuransi perspektif Fatwa dan Undang-undang, serta mengungkapkan
kesesuaian penerapan akad dalam praktik asuransi unit link syariah dengan
dengan Fatwa dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian. Jenis penelitian ini adalah Field research menggunakan
pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Subjek penelitian adalah
PT. Asuransi Takaful Keluarga.
Berdasarkan hasil wawancara, Kesimpulan penelitian ini adalah Produk
Unit Link PT Asuransi Takaful Keluarga dalam hal akad yang digunakan,
pengelolaan dana, keterbukaan informasi, perusahaan reasuransi, manajemen
resiko dan kepatuhan terhadap peraturan OJK, telah sesuai dengan fatwa,
undang-undang serta prinsip dan asas perjanjian syariah. Sedangkan dalam
hal agen, pengembalian dana tabarru`, pembayaran kontribusi, masih ada
permasalahan yang kurang sesuai dengan fatwa dan undang-undang. Karena
masih ditemukan agen yang tidak menyampaikan informasi dengan sejelasjelasnya
kepada nasabah dan di dalam polis juga tidak disebutkan teknis
pengembalian dana tabarru` jika peserta mengundurkan diri sebelum masa
perjanjian berakhir, juga tidak disebutkan pembayaran kontribusi bisa
dilakukan melalui agen.