Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus perceraian yang masuk
ke Pengadilan Agama Ternate. Penelitian ini juga bertujuan untuk
mengetahui bagaimana penerapan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung)
Nomor 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Ternate, bagaimana efektivitas
mediasi di Pengadilan Agama Ternate dan bagaimana upaya Hakim mediator
dalam mengefektifkan mediasi sebagai penyelesian perkara perceraian di
Pengadilan Agama Ternate.
Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa penerapan
mediasi di Pengadilan Agama Ternate sudah berjalan sesuai dengan PERMA
mediasi dan konsep perdamaian dalam hukum Islam. Dalam hal ini, Hakim
di Pengadilan Agama Ternate selalu memberikan solusi dan pengarahan yang
baik kepada para pihak yang berperkara agar bisa rukun dalam membina
rumah tangga. Namun dari semua upaya Hakim untuk mencapai hasil yang
baik dari proses mediasi itu belum maksimal karena dari banyaknya kasus
perceraian di Pengadilan Agama Ternate, hanya terdapat beberapa kasus saja
yang berhasil dimediasi. Hal ini juga tidak terlepas dari kesadaran masingmasing
pihak akan pentingnya mediasi itu sendiri terhadap rumah tangganya.
Oleh karena itu penulis merekomendasikan bahwa sepatutnya Mahkamah
Agung harus lebih menigkatkan adanya pelatihan dan pendidikan terhadap
Hakim Pengadilan Agama agar lebih maksimal dalam mengemban tugas
sebagai seorang mediator dan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian
Agama yang membawahi Kantor Urusan Agama dan Badan Penasihatan,
Pembinaan dan Pelestarian Pernikahan, agar memberikan pelatihan dan
pembinaan kepada calon pasangan yang ingin menikah.
Berdasarkan pengamatan penulis, ada beberapa karya ilmiah yang
berkaitan dengan judul tesis penulis. Diantaranya skripsi
Helmiriyadussalihin, Mediasi Pada Penyelesaian Sengketa Perceraian di
Pengadilan Agama Sungguminasa, skripsi Mutiah Sari Mustakim, Efektivitas
Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama
Maros. Dari sejumlah kajian pustaka ini memaparkan tentang Mediasi
berdasarkan Undang-Undang dan Hukum Islam sama dengan yang penulis
jelaskan namun terdapat perbedaan tempat pada objek penelitian yang akan
memungkinkan terjadi permasalahan dan kesimpulan yang berbeda.
Penulis menggunakan beberapa metode yang dianggap relevan untuk
menggali data, menganalisis dan menarik sebuah kesimpulan dari persoalan
tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif (penelitian lapangan)
dengan menggunakan pendekatan syar’iy dan sosiologis yuridis. Adapun
sumber data yang dipakai peneliti adalah data primer melalui catatan hasil
wawancara di lapangan pada Hakim dan pegawai Pengadilan Agama Ternate,
Maluku Utara atas data yang diperoleh dan data sekunder yaitu berupa bukubuku
dan perundang-undangan.