dc.description.abstract |
Wakaf produktif merupakan sebuah skema pengelolaan wakaf ataupun donasi dari umat dengan cara memproduktifikan donasi yang telah dikumpulkan, sehingga mampu menghasilkan keuntungan yang berkelanjutan dan dapat dirasakan manfaatnya secara terus-menerus oleh umat. Dalam pengelolaan wakaf produktif yang lebih optimal dibutuhkan suatu strategi untuk mengubah sebuah proses dan rencana menjadi sebuah tindakan. Dalam hal perwakafan, strategi yang sudah direncanakan dan dirumuskan, wajib diimplementasikan secara totalitas di lapangan supaya aset wakaf yang dikelola dapat berkembang dan dirasakan kemanfaatan untuk para masyarakat. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme dan strategi pengelolaan wakaf produktif yang diterapkan di Kabupaten Lampung Selatan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dan jenis penelitian studi lapangan (field research). Adapun sumber data yang dicantumkan berdasarkan hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi bersama BWI Perwakilan Kabupaten Lampung Selatan, serta salah satu nazhir wakaf produktif yang berada di Kabupaten Lampung Selatan yaitu pada Pondok Pesantren Darul Muta’allimin .
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pertama: mekanisme pengelolaan wakaf produktif di Kabupaten Lampung Selatan dimulai dari wakif yang mewakafkan sebagian harta bendanya yang disaksikan oleh nazhir dan PPAIW, kemudian memiliki kepastian hukum berupa akta ikrar wakaf dan sertifikat wakaf. Sehingga dengan dijalankannya mekanisme pengelolaan wakaf produktif ini mengurangi adanya aset-aset wakaf yang illegal kedepannya. Kedua: strategi pengelolaan wakaf produktif di Kabupaten Lampung Selatan diantaranya tahapan perencanaan yaitu melakukan pembinaan terhadap para nazhir dan sosialisasi wakaf kepada masyarakat umum. Kemudian tahapan pelaksanaan melakukan pengawasan terhadap aset wakaf yang ada, serta dilanjut dengan tahapan evaluasi serta peninjauan lingkungan. Dalam hal ini, yang bertindak sebagai nazhir adalah pihak dari Pondok Pesantren Darul Muta’allimin. |
en_US |