DSpace Repository

Produk Qardh Beragun Emas Dan Pembiayaan Kepemilikan Emas Di Bank Syariah Dalam Kajian Hukum Islam Studi Kasus Di Bank Syariah Mandiri

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ahmad Munif Suratmaputra
dc.contributor.advisor Hasanuddin
dc.contributor.author Retno Nursetya Utami Dewi, 209610049
dc.date.accessioned 2019-11-22T03:35:33Z
dc.date.available 2019-11-22T03:35:33Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/296
dc.description.abstract Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek Qardh Beragun Emas dan Pembiayaan Kepemilikan Emas di PT Bank Syariah Mandiri telah sesuai dengan peraturan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 14/7/DPbs dan No. 14/16/DPbs . Baik dari sisi ketentuan-ketentuan yang disebabkan pada nasabah, ketentuan yang dibeban pada nasabah adalah nasabah bisa mengajukan pembiayaan gadai, namun tidak boleh melebihi 250 juta dan untuk pembayaran cicil emasnya maksimal 150 juta. Sedangkan, untuk besarnya biaya administrasi, materai, dan biaya pemeliharaan barang gadai tergantung pada kebijakan yang memberikan pembiayaan Qardh Beragun Emas dan Cicil Emas. Pembatasan ini dapat meminimalisir mafsadat, yaitu mengembalikan posisi rahn kepada hakikatnya semula. Hal ini sesuai dengan kaidah Fiqh “Tindakan pemimpin terhadap rakyatnya harus dikaitkan dengan kemaslahatan. Hingga perhitungan taksiran pembiayaan yang diberikan. Ketentuan yang terdapat didalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/7/DPbs tentang Qardh Beragun Emas telah selaras dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas, dan ketentuan Surat Edaran Bank Indoensia No. 14/16/DPbs tentang Pembiayaan Kepemilikan Emas di Bank Syariah telah selaras dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 77/DSN-MUI/v/2010 tentang Jual Beli Emas secara tidak tunai. Dengan adanya produk Qardh Beragun Emas ini, masyarakat kecil dan menengah dapat dengan cepat, aman, dan mudah untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dari bank. namun, hendaknya Ijarah Cost (biaya sewa tempat) yang tertulis didalam akad Qardh Beragun Emas, diganti dengan biaya pemeliharaan atau biaya perawatan barang gadai. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dan kepustakaan dalam Kajian Hukum Islam, data-data primer diperoleh dari wawancara dari Bank Indonesia, dari Bank Syariah Mandiri, dan melakukan praktek produk Qardh Beragun Emas di Bank Syariah Mandiri kantor cabang pembantu bintaro sektor 3 dan praktek produk Kepemilikan Emas di bintaro sektor 9. Sedangkan data-data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Qardh Beragun Emas en_US
dc.subject Bank Syariah en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.title Produk Qardh Beragun Emas Dan Pembiayaan Kepemilikan Emas Di Bank Syariah Dalam Kajian Hukum Islam Studi Kasus Di Bank Syariah Mandiri en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account