Abstract:
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem yang digunakan pada
praktek arisan online di Kota Jayapura berdasarkan penelitian yang penulis
lakukan, terjadi penyimpangan terutama pada Arisan online dengan sistem
menurun dan Arisan online dengan sistem perbedaan nominal yang didapat
terhadap hakikat arisan dan akad Qardh. Karena bagi member yang
namanya di awal akan menerima uang arisan tidak sesuai dengan apa yang di
setorkan selama satu periode arisan, sedangkan bagi member yang namanya
di urutan terakhir akan menerima uang melebihi apa yang dia setorkan selama
satu putaran, hal inilah yang diharamkan karena adanya, ketidakpastian (
gharar), taruhan (maysir) dan tambahan dalam utang piutang yang dalam
istilah Fiqh muamalah dikenal dengan riba dayn. Selain itu, pada prakteknya
arisan online di Kota Jayapura mengandung unsur wakâlah karena owner
bertindak sebagai wakil dan member arisan sebagai muwakkil, dengan
ketentuan setiap anggota akan mengumpulkan uang iuran arisan kepada
owner melalui transfer dan selanjutnya owner akan memberikan atau
mentransfer uang iuran tersebut kepada member lain yang mendapat giliran
arisan. Sebagai jasanya owner mendapatkan upah sehingga pada praktek ini
bisa disebut sebagai wakâlah bil ujroh.
Dari hasil penelitian ini penulis tidak sependapat dengan sistem arisan
online menurun dan sistem arisan dengan perbedaan nominal, karena tidak
sesuai dengan hukum ekonomi Islam (qardh dan wakâlah) serta terdapat
unsur gharar, maysir dan riba. Oleh karena itu penulis menyarankan agar
kedua sistem tersebut dihapus sehingga praktek arisan online di Kota
Jayapura dapat sesuai dengan hukum ekonomi Islam.
Untuk meneliti dan mengetahui sistem arisan online di Kota Jayapura,
penulis mengumpulkan data serta informasi dari berbagai sumber baik
sumber primer yaitu member dan owner dengan cara wawancara maupun dari
sumber sekunder dengan cara mengumpulkan literatur-literatur yang relevan
untuk kemudian penulis memberikan gambaran secara menyeluruh terkait
dengan praktek arisan online dan hukum ekonomi Islam yang meliputi hukum
arisan, Qardh, wakâlah, maysir, gharar, dan riba selanjutnya penulis
menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan studi
kasus terkait dengan masalah yang terjadi pada praktek arisan online yang
terjadi di Kota jayapura ditinjau dari perspektif hukum ekonomi Islam.