Abstract:
Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, status dana klaim
asuransi jiwa pada Prudential Syariah adalah harta waris yang harus
dibagikan sesuai hukum waris atau farâidh. Mencakup pada produk saving
dan non saving. Kedua, aplikasi hibah pada asuransi jiwa kematian dilihat
pada rukun-rukun dan syarat-syarat hibah yang terpenuhi oleh asuransi jiwa
kematian. Adapun dana tabarru’ yang diberikan kepada ahli waris, tidak bisa
dinamakan harta hibah, yang tidak boleh dibagikan kepada ahli waris sesuai
dengan hukum waris atau farâidh. Ketiga, tidak ada pembahasan masalah
waris di dalam akad asuransi syariah, namun yang dimaksud di sini adalah
hukum waris mengenai harta peninggalan (tirkah) peserta yang telah
meninggal dunia ketika masih dalam masa angsuran pada asuransi jiwa
kematian. Adapun penerima dana klaim tersebut adalah orang yang telah
ditunjuk oleh peserta atau ahli waris dari peserta yang meninggal dunia
sesuai dengan kesepakatan di awal polis. Pada status dana klaim asuransi
jiwa kematian yang didapat dari dana tabarru’, penulis menyatakan adalah
harta waris yang harus dibagikan sesuai hukum waris atau farâidh.
Pada hasil penelitian ini, penulis sependapat dengan Pihak Asuransi
Prudential Syariah, Bapak Endy Muhammad Astiwara dan Ibu Srikandi
Utami, namun penulis tidak sependapat dengan buku yang ditulis oleh
Ahmad Sarwat yang menyatakan status dana klaim pada asuransi jiwa
kematian adalah harta hibah bagi ahli waris.
Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan
empiris bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data primer yang
diperoleh melalui wawancara dengan praktisi Prudential Syariah dan Pakar
Ahli di bidang Asuransi dengan cara tanya jawab lisan secara langsung dan
data sekunder yang diperoleh melalui pengumpulan literatur-literatur
kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini.