dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan atau implementasi aka ijarah (sewa menyewa) pada HIMPAUDI DKI Jakarta dan penerapan akad ijarah sesuai dengan pandangan ekonomi Islam. akad ijarah adalah akad sewa menyewa yang dilakukan oleh kedua pihak yang berakah antara mu'ajir (orang yang menyewakan) dengan musta'jir (orang yang menyewa) kedua belah pihak saling mengambil manfaat. Adanya sistem pengupahan di HIMPAUDI DKI Jakarta yang kurang jelas membuat penulis mera perlu adanya pengkajian untuk mengetahui faktor yang melatar belakangi hal tersebut dan menemukan kejelasan yang tepat untuk diterapkan HIMPAUDI DKI Jakarta. Penelitian ini menggunakan deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dengan metode pengumpulan data berupa wawancara dengan bendahara HIMPAUDI DKI Jakarta dan Ketua HIMPAUDI Kebon Jeruk, observasi dan dokumentasi. Teknik yang digunakan menganalisis yaitu mengambil data, reduksi data, sajian dara, dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama: kurang jelasnya sistem pengupahan di HIMPAUDI DKI Jakarta, karena tidak menyebutkan besarnya upah yang akan diperoleh pengurus secara jelas sebelum memulai suatu pekerjaan. Sehingga guru tidak nebgetahui secara jelas berapa upah mereka. Kedua, di HIMPAUDI DKI Jakarta dalam memberikan pembayaran upah sudah sesuai dengan hukum Islam. Karena, di HIMPAUDI DKI Jakarta sudah melakukan pembayarna upah yang sesuai yaitu tepat waktu tanpa menunda-nunda yang sesuai dengan hukum Islam |
en_US |