DSpace Repository

Tinjauan Fikih Mualamah Terhadap Jual Beli Tebus Murah, Studi Kasus Alfamart Jalan Lempeng Cisaat Pelabuhanratu

Show simple item record

dc.contributor.advisor Indra Marzuki
dc.contributor.author Sania Utami, 18110950
dc.date.accessioned 2023-06-16T04:55:55Z
dc.date.available 2023-06-16T04:55:55Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3044
dc.description.abstract Jual beli tebus murah adalah metode belanja murah, atau belanja dengan mendapatkan potongan harga berdasarkan persetujuan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan perjanjian tukar menukar barang, namun di dalamnya terdapat syarat. Jual beli Tebus Murah seperti ini pada dasarnya belum diketahui kejelasannya apakah termasuk jual beli yang dilarang atau perbolehkan. Beberapa ulama membolehkan dan beberapa ulama yang melarang di karenakan termasuk dua akad dalam satu transaksi. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan. Metode yang digunakan menggunakan metode kualitatif dalam bentuk deskriptif analisis. Penulis mengumpulkan data dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, studi pustaka, serta dokumentasi. Sumber data yang digunakan yakni data primer dan sekunder. Melalui wawancara langsung dengan responden yakni karyawan dan konsumen, data dikumpulkan untuk menjawab pertanyaan penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik dan tinjauan fikih muamalah terkait tebus murah yang di lakukan di Alfamart. Hasil dari penelitian ini, Pertama Praktik jual beli tebus murah di Alfamart menguntungkan bagi penjual maupun pembeli, praktiknya kasir menawarkan beberapa produk untuk dijual dengan harga lebih murah, dengan syarat konsumen telah berbelanja dengan minimal pembelian Rp. 50.000. Produk yang ditawarkan produk sponsor, kecuali rokok, susu formula, minyak, dan pulsa. Kedua, jual beli bersyarat diperbolehkan selama bermanfaat bagi kedua belah pihak. Beberapa ulama kontemporer seperti Syekh Abdul Sattar Abu Ghuddah, Standar Syariah Internasional AAOIFI dan fatwa DSN MUI banyak menggunakan pendapat Hanabilah (termasuk Ibnu Qayyim dan Ibnu Taimiyah) yang membolehkan jual beli syarat tersebut. Adapun ulama seperti Nazih Hammad menyimpulkan bahwa jual beli bersyarat dengan syarat melakukan satu aktivitas/ transaksi yang lain itu dilarang. Hal itu apabila kombinasi dan produk tersebut menjadi alat untuk melakukan transaksi yang terlarang (rekayasa/ penipuan). Ditinjau dari rukun dan syaratnya, praktik jual beli tebus murah di Alfamart diperbolehkan. Dimana rukun dan syarat jual beli tersebut baik dari pihak yang berakad (al-mutaʻaqidain), objek akad (ma’qud ‘alaih), dan akad tersebut (ijab qabul) sudah terpenuhi. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Tebus murah en_US
dc.subject Alfamart en_US
dc.subject Fikih Muamalah en_US
dc.title Tinjauan Fikih Mualamah Terhadap Jual Beli Tebus Murah, Studi Kasus Alfamart Jalan Lempeng Cisaat Pelabuhanratu en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account