Abstract:
Penelitian ini menunjukkan bahwa eksistensi Kompilasi Hukum Islam
(KHI) di masyarakat masih lemah dibandingkan dengan Fikih disebabkan oleh
kurangnya sosialisasi KHI dan adanya perbedaan pada beberapa aturan dalam
KHI dan Fikih yang menimbulkan dualisme dalam permasalahan sosial seperti
kasus pernikahan wanita yang hamil di luar nikah dan akibat hukumnya yaitu
persoalan nasab anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Namun, dalam
lingkungan Pengadilan Agama, KHI merupakan rujukan utama bagi Hakim
untuk memutuskan perkara yang dihadapinya. Untuk itu diperlukan pengkajian
ulang terhadap KHI dalam rangka mengevaluasi dan menyempurnakan pasalpasal
yang kontroversial agar meminimalisir terjadinya perbedaan antara KHI
dan Fikih, sehingga KHI dapat diterima baik oleh masyarakat muslim.
Meskipun demikian, keputusan akhir diserahkan kepada pengambil keputusan
untuk menggunakan aturan yang diyakininya membawa maslahat lebih besar
bagi masyarakat, karena Fikih dan KHI adalah sama-sama hasil ijtihad manusia
yang bersifat relatif atau tidak mutlak untuk diikuti.
Tesis ini sependapat dengan pandangan MUI dan para pakar hukum
Islam lainnya yang mengharapkan ada titik temu antara aturan dalam Fikih dan
KHI melalui evaluasi dan penyempurnaan KHI, sehingga KHI yang merupakan
Fikih Indonesia dapat diterapkan secara menyeluruh dan memberikan solusi
atas masalah sosial yang terjadi, bahkan menurut Abdul Gani Abdullah, tidak
menggunakan Fikih atau KHI tidaklah berdosa, namun, meninggalkan masalah
sosial di masyarakat tanpa solusi, itulah yang berdosa.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan model
penelitian pustaka (Library Research) yang mengkaji permasalahan yang
diteliti dalam kitab-kitab Fikih Mazhab dan KHI, selanjutnya digunakan pula
model penelitian lapangan (Field Research) yang menitikberatkan obyek
penelitian pada pendapat para ulama dan pakar Hukum Islam untuk lebih
melengkapi hasil penelitian yang diharapkan. Pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan Yuridis-Normatif yang memandang hukum sebagai doktrin
atau seperangkat aturan yang bersifat normatif yang selama ini telah menjadi
rujukan atau dijadikan pegangan kuat di masyarakat, dan juga pendekatan
empiris berdasarkan kenyataan yang hidup di masyarakat. Sifat penelitian ini
adalah deskriptif – analitis dengan menampilkan penjelasan secara sistematis,
faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta di masyarakat dan selanjutnya
dianalisis untuk ditemukan pemecahan masalahnya berdasarkan kaidah fikih
“Kebijakan seorang pemimpin atas rakyatnya bergantung pada kemaslahatan
(yang menjadi tujuannya)”. Sumber primer yang digunakan adalah Kitab-kitab
Fikih Mazhab dan KHI, sedangkan sumber sekundernya adalah literatur ilmiah,
dan buku-buku yang terkait dengan pembahasan.