Abstract:
Body shaming adalah tindakan mengomentari, menghina, mengolok-olok tubuh seseorang baik itu berupa ucapan atau tindakan. Body shaming didasari adanya upaya menilai tubuh seseorang dengan mengacu pada tubuh yang ideal dan sempurna, sehingga individu mengalami body shame. Dalam penelitian ini penulis menggunakan tafsir nusantara; tafsir Marāh Labīd, al-Ibriz, dan Al-Azhar. Penulis akan memaparkan bagaimana perspektif Syeikh Nawawi, Bisri Musthofa dan Hamka dalam QS. al-Hujurat [49]: 11, dan bagaimana kontekstualisasi penafsiran Syeikh Nawawi, Bisri Musthofa dan Hamka terhadap body shaming. Setelah melakukan analisis kitab tafsir Marāh Labīd, al-Ibriz, dan Al-Azhar dengan melihat fenomena body shaming ini, penulis memahami bahwasannya Syeikh Nawawi, Bisri Musthofa dan Hamka menafsirkan perbuatan menghina itu terdapat berbagai bentuk tidak hanya bentuk verbal saja, namun bisa dengan non verbal, seperti; gerakan tubuh yang dapat berujung pada penghinaan, gerakan mata (melirik) yang terkadang juga dapat menyinggung perasaan orang lain dan gerakan-gerakan tubuh lain