DSpace Repository

Nafkah Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Mazhab Empat Dan Hukum Positif Di Indonesia Studi Kasus Di Kota Administrasi Jakarta Pusat

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ahmad Syukron, Syarif Hidayatullah
dc.contributor.author Khoirunnisa, 214610176
dc.date.accessioned 2019-11-25T07:46:32Z
dc.date.available 2019-11-25T07:46:32Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/312
dc.description.abstract Studi ini bertujuan untuk menelaah konsep nafkah anak pasca perceraian menurut Mazhab Empat dan Hukum Positif di Indonesia beserta kolerasi antara keduanya dan implementasinya di Kota Administrasi Jakarta Pusat. Sebagai negara yang salah satu sumber hukurmnya berasal dari hukum Islam dan telah meratifikasi KHA, sudah semestinya instrumen-instrumen tersebut menjadi landasan bagi undang-undang di Indonesia juga bagi hakim dalam memutus perkara nafkah anak pasca perceraian. Akan tetapi pada prakteknya belum tentu ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mazhab Empat dan HAM telah diimplementasikan dengan baik, sehingga hak nafkah anak pasca perceraian di Kota Administrasi Jakarta Pusat belum dapat terealisasikan sebagaimana mestinya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan tipe penelitian perbandingan hukum. Penelitian ini melakukan pengkajian terhadap perundang-undangan, buku-buku, kitab-kitab fikih yang berkaitan dengan judul penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terkait hak nafkah anak, mazhab empat memberikan empat syarat, dua syarat telah disepakati dan dua syarat masih diperdebatkan, syarat yang disepakati adalah anak haruslah fakir dan ayah mempunyai harta lebih untuk dinafkahkan. Syarat yang masih diperdebatkan adalah kesamaan agama dan adanya hak waris. Ketentuan yang ditetapkan oleh Mazhab Empat tersebut juga diadopsi oleh Hukum Positif di Indonesia. Di Kota Administrasi Jakarta Pusat masih banyak anakanak terlantar pasca perceraian kedua orang tuanya karena tidak diberikan nafkah. Hal ini disebabkan karena belum adanya lembaga yang dapat menjamin bahwa amanat undang-undang dan juga hasil putusan hakim terkait hak nafkah anak pasca perceraian diimplementasikan sebagaimana mestinya. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Nafkah Anak en_US
dc.subject Pasca Perceraian en_US
dc.subject Mazhab Empat en_US
dc.subject Hukum Positif en_US
dc.title Nafkah Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Mazhab Empat Dan Hukum Positif Di Indonesia Studi Kasus Di Kota Administrasi Jakarta Pusat en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account