Abstract:
‘Urf merupakan kebiasaan manusia yang selalu dilakukan berulangulang
dalam kehidupan sehari-hari. Secara umum hasil penelitian ini
menjelaskan bahwa ‘Urf yang terjadi tidak serta merta bisa diikuti ataupun
ditolak, melainkan perlu adanya tela’ah dan penelitian yang mendalam untuk
memperjelas kedudukan ‘Urf tersebut di dalam Islam, terutama ’Urf
pembagian warisan yang terjadi di desa Simpang Petai, Rumbio Jaya, Kampar,
Riau. Apakah ‘urf tersebut telah memenuhi syarat keabsahannya untuk tetap
dijalankan dalam kehidupan sehari-sehari masyarakat Simpang Petai atau
sebaliknya.
Tesis ini sepakat dengan tesis tentang mawaris yang berjudul “Waris
Mawaris dalam masyarakat Islam di desa Banyu Biru kecamatan Widodaren
Ngawi”, yang ditulis oleh Imam Mukhlas, yang membahas kesalahan dalam
kadar jumlah bagian ahli waris, namun belum membahas sebab terjadinya
kesalahan tersebut. Dan tesis ini tidak sependapat dengan tesis yang berjudul
“Hukum kewarisan Islam dalam pemahaman Hazairin” oleh M. Damrah
Khoir, yang menyimpulkan bahwa pembagian harta warisan menurut hukum
parental(garis keturunan ayah dan ibu) yang menyamakan bagian setiap ahli
waris, baik laki-laki ataupun perempuan.
Penelitian ini bersifat kualitatif yaitu penelitian yang lebih menekankan
analisis pada proses penyimpulan deduktif dan induktif serta analisis terhadap
dinamika hubungan antar fenomena yang diamati. Metode penelitian ini
menggunakan pendekatan Usul dan Fiqih Muqoron(perbandingan). Adapun
sumber Primer adalah dari Al-Quran, Kitab Tafsir, Kitab Hadits, Kitab Fiqih,
kitab Usul dan kitab Adat Persukuan Melayu, sedangkan data Sekunder
diperoleh dari wawancara dengan ketua adat, Ninik Mamak, ahli waris,
dokumentasi adat dan desa, arsip desa serta situs internet.