DSpace Repository

Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Kasus Tukar Guling Tanah Wakaf Yayasan Daarul Uluum Al-Islamiyah Jakarta

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hidayat
dc.contributor.advisor Ahmad Syukron
dc.contributor.author Isnawati, 215610220
dc.date.accessioned 2019-12-07T04:33:05Z
dc.date.available 2019-12-07T04:33:05Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/318
dc.description.abstract Tesis ini menelaah tentang kasus penukaran tanah wakaf Yayasan Daarul Uluum al-Islamiyah Jakarta yang telah terjadi pada tahun 2008 dengan PT Arah Sejahtera Abadi dan mendapatkan legalitas berupa surat izin dari menteri Agama pada tahun 2011 dari perspektif hukum Islam dan hukum positif. Pendekatan dalam penelitan ini adalah menggunakan dua pendekatan deskriptif analisis dan yuridis empiris. Sumber data primer dari wawancara dan berkas-berkas, bahan hukum primer untuk penelitian ini adalah UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf, PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Sumber data sekunder dari kitab-kitab, jurnal, tesis dan perundang-undangan yang terkait wakaf, dengan jenis penelitian kualitatif. Hasil penelitian dari tesis ini, pertama, penulis menemukan tukar guling tanah wakaf pada dasarnya dilarang dalam hukum Islam dan hukum positif, kecuali dalam keadaan darurat, atau karena ada manfaat yang lebih besar dan di dalam hukum positif hal tersebut harus berdasarkan persetujuan dari Menteri Agama. Kedua, bahwasanya pelaksanaan tukar guling tanah wakaf Yayasan Daarul Uluum al-Islamiyah jika ditinjau dari perspektif hukum Islam dapat dibenarkan, karena berdasarkan kondisi darurat, kemashalatan umum dan manfaat yang di dapat. Adapun ditinjau dari sudut perspektif hukum positif, pelaksanaan tukar guling tanah wakaf Yayasan Daarul Uluum Al-Islamiyah belum sesuai dengan perundang-undangan wakaf, karena tidak sesuai dengan syarat administrasi, melanggar UU No. 41 Tahun 2004, Pasal 40 dan PP No 42 Tahun 2006, Pasal 49 dan 51. Karena tukar guling ini berimplikasi pada penurunan nilai aset wakaf yang cukup signifikan meski tidak mengubah manfaat dan tujuan awal wakaf. Pada penelitian ini penulis sependapat dengan Elvira Lieshanti Febryza pada Jurnal Hukum yang terbitkan oleh Universitas Sumatera Utara tahun 2016, bahwa karena kelalaian dan maladminstari yang dilakukan oleh nazhîr mengakibatkan penyusutan terhadap nilai aset wakaf. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Hukum Positif en_US
dc.subject Tukar Guling en_US
dc.subject Tanah Wakaf en_US
dc.title Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Kasus Tukar Guling Tanah Wakaf Yayasan Daarul Uluum Al-Islamiyah Jakarta en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account