Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis sistem kompensasi dan model networking pada bisnis HNI HPAI. Selama ini, HNI HPAI dianggap sebagian masyarakat bahwa terdapat riba dan money game di dalam praktiknya. Adanya pendapat ulama dan fatwa ulama Timur Tengah berkenaan haramnya MLM menjadi sebab ragunya bisnis pemasaran berjenjang HNI HPAI.
Bentuk penelitian ini adalah library research dengan metode deskriptif komparatif melalui pendekatan fiqh dan ushūl al-fiqh. Metode triangulasi juga dilakukan untuk melakukan konfirmasi atas keabsahan sumber data dan hasil penelitian wawancara dengan pihak terkait. Sumber data primer yang digunakan adalah data dari dokumen-dokumen dan wawancara terkait dengan masalah yang diteliti. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari literatur-literatur berupa data pustaka, baik media cetak, jurnal penelitian, Fatwa DSN MUI, maupun media internet.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik pemasaran berjenjang HNI HPAI sudah sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah yaitu fatwa yang diterbitkan oleh DSN MUI. Beberapa akad yang digunakan adalah akad murābahah, wakālah bi al ujrah, ijārah dan juʻālah. Pada bisnis HNI HPAI juga tidak ditemukan adanya praktik ribawi dan money game atau skema piramida.