Abstract:
Pengamatan penulis bahwasanya ada prosesi mengkhatamkan Al-Qur´an bagi calon pengantin perempuan pada malam kolontigi (malam memakai inai) pada prosesi adat pernikahan suku Kaili. Sebelum Islam datang di tanah Kaili prosesi khataman Al-Qur´an memang tidak ada dalam pernikahan adat suku Kaili karna kepercayaan suku Kaili pada animisme dan dinamisme, hingga setelah Islam masuk di tanah Kaili khusunya di kota Palu terjadi perkawinan antara adat dan agama Islam yang berakulturasi hingga lahirlah tradisi mengkhatamkan Al-Qur´an yang disebut mopatama korā. Hal ini itu perlu diteliti seperti apa, dan bagaimana tradisi mopatama korā yang ada pada prosesi pernikahan adat suku Kaili. Kajian terkait khataman Al-Qur´an sudah pernah diteliti, hanya saja di setiap daerah tertentu dan suku tertentu memiliki budaya dan adat istiadatnya masing-masing dalam hal menanggapi dan merespon Al-Qur´an yang dihidup ditengah masyarakat, begitu pula dengan suku Kaili. Selanjutnya penelitian ini dilakukan dengan memakai kajian living Qur´an yang membahas tentang tanggapan dan respon masyarakat suku Kaili terkiat tradisi mopatama korā, yang manifestasinya adalah Al-Qur´an hidup ditengah masyarakat suku Kaili yang ada di Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Provinsi Sulawesi Tengah dengan meminjam teori “sosiologi pengetahuan” dari Karl Manheimm. Setelah itu di cari nilai-nilai Al-Qur´an dalam tradisi mopatama korā pada pernikahan adat suku Kaili. Adapun penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (library research) dan penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitan kualitatif yang menghasilkan data dekriptif dan menggunakan pendekatan fenomenologi. Tehnik pengumpulan data dari wawancara, observasi dan dokumentasi dan membaca buku-buku dan sumber data lainya di perpustakaan.Adapun hasil penelitian ini adalah makna yang terkandung dalam tradisi mopatama korā pada prosesi pernikahan adat suku Kaili yaitu makna obyektif, makna ekpresif, dan makna dokmenter berupa bergembira dengan Al-Qur´an,wujud kesyukuran, bersedekah, syi´ar agama serta penanaman nilai-nilai Al-Qur´an sebagai pedoman hidup. Lalu nilai-nilai Al-Qur´an di jelaskan melalui tafsir-tafsir Al-Qur´an dan meminjam kaidah al-´adah muhakkamah, sehingga tradisi mopatama korā termasuk al-´Urf ṣoḥih yang tidak bertentangan dengan nash dan dapat terus dilestarikan karna melihat dari maṣlaḥah yang dapat memelihara agama dan keturunan.