DSpace Repository

Perwakafan Tanah Di Kecamatan Ciseeng Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ahmad Syukron
dc.contributor.advisor Nadjematul Faizah
dc.contributor.author Tatang, 215610235
dc.date.accessioned 2019-12-07T04:57:57Z
dc.date.available 2019-12-07T04:57:57Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/321
dc.description.abstract Peneliti menemukan tiga hasil penelitian, Pertama, terdapat data Mushola yang sudah puluhan tahun berdiri tapi masih belum bersertifikat wakaf padahal statusnya wakaf, yaitu Mushola Al Hidayah yang berada di Kampung Cihowe RT 01 RW 01 Desa Cihowe Kecamatan Ciseeng yang masih terkendala kepengurusan sertifikat tanah wakafnya. Kedua, terdapat data tanah wakaf seluas 1500 m2 berbentuk sawah di Kp. Ranca Keromong RT 01/03 Ds. Cihowe Kec. Ciseeng., karena jauh dari keramaian masyarakat, wakif menjual tanah tersebut untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan nadzir. Ketiga, data tanah wakaf seluas 360 m2 berbentuk Masjid (Masjid Ali bin Abi Thalib) di Kp. Pulo RT 01/01 Ds. Cihowe Kec. Ciseeng. Pada tahun 2005 tanah wakaf tersebut dahulu adalah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) kemudian dialih fungsikan menjadi masjid pada tahun 2015. Perwakafan tanah di Kecamatan Ciseeng dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada akan tetapi terdapat beberapa masalah dalam prakteknya karena kurangnya sosialisasi dari pejabat setempat yang mengurus muamalah wakaf. Penelitian pada Tesis ini belum pernah diteliti oleh kajian sebelumnya, adapun penelitian yang ditulis oleh Dhurrotul Lum’ah yang berjudul “Kontribusi Wakaf Tanah Milik sebagai Potensi Ekonomi Umat di Kabupaten Sukoharjo” Dalam Tesis tersebut membahas tentang pengaturan perwakafan tanah milik untuk usaha produktif ditinjau menurut syari’at Islam dan perundang-undangan yang berlaku, Pada penelitian ini penulis sependapat dengan pendapat pada tulisan tersebut bahwa besarnya kontribusi wakaf tanah milik sebagai potensi ekonomi umat harus benar-benar diperhatikan dalam pelaksanaannya apakah sesuai atau malah bertentangan dengan peraturan perundang-undanagn yang ada. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yang menitikberatkan pada kajian lapangan (Field Research), menggunakan metode studi kasus dan tipe penelitiannya bersifat deskriptif analitis, teknik dan prosedur yang digunakan untuk pengumpulan data dalam penelitian ini adalah natural setting (kondisi alamiyah), sumber data primer seperti, observasi atau keterlibatan peneliti dalam kegiatan di lapangan (participation observation), atau pengamatan, wawancara mendalam (in depth interview), dan dokumentasi, dan bahan skunder berupa kitab-kitab, buku, ensiklopedia, jurnal, majalah, surat kabar serta literatur-literatur lain yang ada kaitannya dengan masalah penelitiaan ini. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Perwakafan Tanah en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Hukum Positif en_US
dc.title Perwakafan Tanah Di Kecamatan Ciseeng Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account