Abstract:
Pertama, riba. Riba dalam utang luar negeri Indonesia terjadi dalam praktik
penggunaan bunga dan commitment fee. Kedua, pembuatan dan pembuatan
utang yang bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Mengenai hal ini,
didasarkan atas beberapa indikator: adanya intervensi baik di bidang ekonomi
maupun politik demi memenuhi kepentingan kreditur, terjadinya
penyalahgunaan utang yang masuk dalam kategori utang najis, dan yang
paling berbahaya adalah penggunaan utang sebagai alat neokolonialisme.
Terhadap masalah di atas, solusi yang ditawarkan dalam penelitian ini
adalah: Pertama, penggunaan SBSN dan Qardh Hasan sebagai solusi atas
riba. Kedua, penghitungan biaya administrasi agar commitment fee tidak
termasuk riba, atau jika memungkinkan dengan menghilangkannya sama
sekali. Ketiga, penghapusan utang melalui mekanisme debt swap dan HIPC
Initiative. Keempat, aplikasi doktrin utang najis (odious debt) sebagai solusi
atas utang luar negeri yang melanggar ketentuan. Kelima, agar terbebas dari
segala bentuk intervensi, Indonesia harus mengaplikasikan politik luar negeri
bebas aktif. Keenam, diperlukan peran lembaga keuangan multilateral sejenis
IMF, World Bank dan ADB sebagai antitesis atas kebijakan dan sistem yang
mereka terapkan.
Terakhir, dari penelitian ini, ditemukan bahwa kebijakan utang luar negeri
dalam jangka panjang akan memberikan dampak buruk bagi kedaulatan
Indonesia. Namun, melakukan upaya keluar dari jerat utang luar negeri tanpa
kekuatan politik yang memadai adalah juga berbahaya. Oleh karenanya,
penelitian ini menyimpulkan bahwa kemandirian ekonomi harus diciptakan
secara bertahap berdasarkan aturan yang ada.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan
kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah kitab-kitab fikih dan data
utang luar negeri Indonesia, serta karya ilmiah, jurnal, artikel, laporan dan
dokumen yang terkait dengan utang luar negeri Indonesia.