DSpace Repository

Tinjauan Hukum Al-Ijârah Al-Maushûfah Fî Adz-Dzimmah Menurut Fikih Empat Imam Madzhab

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rahmatul Fadhil
dc.contributor.author Ersa Damayanti, 16110821
dc.date.accessioned 2023-10-31T03:36:12Z
dc.date.available 2023-10-31T03:36:12Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3237
dc.description.abstract Di dalam dunia Islam pada beberapa dekade belakangan ini memunculkan sejumlah persoalan diantaranya adalah perkembangan akad. Pada dasaranya transaksi jual beli baik itu pada lembaga keuangan syariah bank ataupun non bank didasarkan pada bentuk-bentuk akad muamalah klasik dengan berbagai modifikasi dan pengembangan di dalamnya. Akad muamalah klasik yang dimaksud adalah akad-akad muamalah yang telah ada pada masa kedatangan Islam, di mana umat Islam kemudian tetap mempertahankkannya karena dinilai tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Penelitian dengan judul “Tinjauan Hukum Al-Ijârah Al-Maushûfah Fî Adz-Dzimmah Menurut Fikih Empat Madzhab”, memiliki rumusan masalah Bagaimana pandangan fikih empat madzhab terhadap Hukum akad al-ijârah al-maushûfah fî adz-dzimmah dan bagaimana kehujjahan akad al-ijârah al-maushûfah fî adz-dzimmah berdasarkan pendapat fikih empat madzhab. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui argumentasi dari masing-masing ulama madzhab dalam menetapkan hukum akad muamalah kontemporer yaitu akad al-ijârah al-maushûfah fî adz-dzimmah (IMFZ). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research). Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder dan kemudian di analisis dengan menggunakan metode deskriftif analisis. Langkah-langkah yang digunakan penulis dalam menganalisis data dimulai dengan reduksi data, display data dan conclution. Berdasarkan analisis data yang dikumpulkan, maka diperoleh kesimpulan bahwa perbedaan pendapat dikalangan ulama madzhab dalam menetapkan hukum IMFZ berdasarkan dengan landasan hukum berupa qiyas. Ibnu Rusyd, Al-Haitami dan Ibnu Qudamah memperbolehkan akad IMFZ berdasarkan salam atas manfaat, sedangkan Al-Kasani melarang akad IMFZ karena tidak memenuhi syarat dari pada ijarah atau sewa menyewa en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Tinjauan Hukum en_US
dc.subject Al-Ijârah Al-Maushûfah Fî Adz-Dzimmah en_US
dc.subject Fikih Empat Madzhab en_US
dc.title Tinjauan Hukum Al-Ijârah Al-Maushûfah Fî Adz-Dzimmah Menurut Fikih Empat Imam Madzhab en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account