DSpace Repository

Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Jual Beli Mystery Box pada Marketplace Shopee (Studi Kasus Pada Toko Noerabeautycare)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sultan Antus Nasrudin Muhammad
dc.contributor.author Wulan Nur Agustin, 19111002
dc.date.accessioned 2023-10-31T03:52:56Z
dc.date.available 2023-10-31T03:52:56Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3239
dc.description.abstract Mystery box merupakan produk jual beli online di mana pembeli tidak mengetahui pasti apa isi dari box sampai produk tiba ditangan pembeli. Penjual hanya menyebutkan jenis barangnya saja. Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya pro kontra terkait jual beli mystery box. Ada yang berpendapat bahwa jual beli mystery box tidak diperbolehkan sebab objeknya yang tidak jelas karena penjual hanya menyebutkan jenis objek saja tanpa menjelaskan sifat barang tersebut, namun ada yang berpendapat bahwa jual beli mystery box ini diperbolehkan karena dengan menyebutkan jenis barang sama saja dengan menyebutkan sifat barang. Adapun tujuan penelitian dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui praktik jual mystery box di marketplace Shopee pada toko Noerabeautycare dan untuk mengetahui tinjauan fikih muamalah terhadap praktik jual beli mystery box di marketplace Shopee pada toko Noerabeautycare. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang berupa studi kasus (case study), dengan pendekatan wawancara terpusat. Pengumpulan data berasal dari hasil wawancara, dokumentasi serta observasi. Data primer berasal dari pihak penjual, admin toko Noerabeautycare dan pembeli. Data sekunder berasal dari literatur-literatur fikih muamalah Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, praktik jual beli mystery box di toko Noerabeautycare pada marketplace Shopee, admin penjual mengunggah foto produk mystery box dan menetapkan harga, ketika adanya pesanan maka pihak penjual akan mengirimkan produk secara random serta dirahasiakan oleh penjual. Namun, ketika mystery box tiba, banyak para pembeli yang merasa kecewa dan dirugikan karena produk yang ada di dalam mystery box tidak sesuai ekspetasi pembeli. Kedua, ditinjau dalam pandangan fikih muamalah terkait jual beli mystery box di toko Noerabeautycare pada marketplace Shopee ini tidak sah karena tidak terpenuhi syarat dan rukun dalam jual beli. Penjual hanya menyebutkan jenis barang saja tanpa menjelaskan sifatnya. Selain itu pembeli tidak memiliki hak khiyar karena Noerabeautycare tidak menerima komplain, maka dari itu jual beli mystery box di toko Noerabeautycare pada marketplace Shopee merupakan jual beli yang terindikasi adanya gharar yakni tegolong ke dalam gharar fil Shifah. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Jual beli en_US
dc.subject Mystery Box en_US
dc.subject Marketplace en_US
dc.subject Gharar en_US
dc.title Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Jual Beli Mystery Box pada Marketplace Shopee (Studi Kasus Pada Toko Noerabeautycare) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account