DSpace Repository

Penerapan Fatwa DSN-MUI Nomor 141/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah dalam Operasional Koperasi Syariah (Studi Kasus Operasional Koperasi Syariah Satu Smesta Indonesia)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Indra Marzuki
dc.contributor.author Nur Azizah Angraini, 19111010
dc.date.accessioned 2023-10-31T04:08:23Z
dc.date.available 2023-10-31T04:08:23Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3243
dc.description.abstract Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduknya memeluk agama Islam menjadi salah satu pendorong semakin pesatnya perkembangan sektor keuangan berbasis syariah di Indonesia. Salah satu buktinya dapat dilihat dari jumlah Koperasi Syariah yang mencapai 150.223 gerai pada tahun 2021 pada saat Fatwa DSN-MUI Nomor 141 tentang pendirian dan operasional Koperasi Syariah juga baru dikeluarkan di tahun tersebut. Berdasarkan hal itu, maka penulis ingin meneliti salah satu Koperasi Syariah yang berdiri sebelum fatwa dikeluarkan namun telah banyak berperan di masyarakat dengan melakukan beberapa inovasi pada kegiatan usaha dan kegiatan sosialnya yaitu Koperasi Syariah Satu Smesta Indonesia. Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan hukum normatif empiris. Data primer diperoleh berdasarkan pengumpulan informasi melalui observasi, wawancara kepada pihak Koperasi, dan dokumen resmi dari Koperasi serta Fatwa DSN-MUI Nomor 141/DSN-MUI/VIII/2021 2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional. Sementara data sekunder berupa buku-buku, jurnal, dan literatur lainnya yang sesuai dengan permasalahan yang dibahas penulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Koperasi Syariah Satu Smesta Indonesia telah mempunyai Standard Operating Procedure (SOP) dalam beberapa kegiatan usaha dan kegiatan sosial namun belum secara keseluruhan. Kedua, Koperasi Syariah Satu Smesta Indonesia telah menjalankan beberapa ketentuan mengenai kegiatan usaha dan kegiatan sosial dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 141/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah. Namun masih ada juga akad-akad dalam fatwa yang belum dilaksanakan dikarenakan Koperasi Syariah atu Smesta Indonesia ini tergolong baru sehingga akad-akad tersebut tidak semua dapat diterapkan di dalam kegiatan yang ada saat ini. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Koperasi Syariah en_US
dc.subject kegiatan sosial en_US
dc.subject operasional en_US
dc.subject kegiatan usaha en_US
dc.subject Fatwa DSN-MUI Nomor 141/DSN-MUI/VIII/2021 en_US
dc.title Penerapan Fatwa DSN-MUI Nomor 141/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah dalam Operasional Koperasi Syariah (Studi Kasus Operasional Koperasi Syariah Satu Smesta Indonesia) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account