DSpace Repository

Analisis Wisata Halal Di DKI Jakarta Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah (Studi Destinasi Pulau Macan)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Amirah Ahmad Nahrawi
dc.contributor.author Dina Nur Kamilah, 19110968
dc.date.accessioned 2023-10-31T04:31:46Z
dc.date.available 2023-10-31T04:31:46Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3245
dc.description.abstract Wisata halal saat ini menjadi tren yang terus berkembang di industri pariwisata. Wisata halal adalah seperangkat layanan tambahan amenitas, atraksi, dan aksebilitas yang ditujukan dan diberikan untuk memenuhi pengalaman, kebutuhan dan keinginan wisatawan muslim. Pulau Macan adalah salah satu wisata halal di DKI Jakarta yang berada di Kepulauan Seribu. Pulau Macan adalah wisata Bahari yang mana pulau ini dikelola pribadi dengan konsep sustainability, eco lodge, dan konsep ramah muslim. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelenggaraan wisata halal yang diterapkan oleh Pulau Macan dan kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data penelitian ini berasal dari sumber primer yaitu observasi penulis, wawancara dengan pihak Pulau Macan, DSN-MUI, dan PPHI serta dokumentasi yang didapat dari hasil observasi yang berupa gambar, video dan rekaman suara. Sumber sekunder berasal dari buku, jurnal dan situs internet. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Pulau Macan sudah layak disebut sebagai salah satu wisata halal di Indonesia tetapi masih ada kriteria yang belum terpenuhi. Secara penyelenggaraan Pulau Macan belum sepenuhnya memenuhi standar sebagai wisata halal ditinjau dari panduan penyelenggaraan Pariwisata halal dari Kemenparekraf. Beberapa indikator belum terpenuhi seperti peraturan bagi wisatawan untuk tidak menggunakan pakaian mini dan pemisah antara laki-laki dan perempuan. Kedua, Aspek Syariah yang diterapkan Pulau Macan berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaran Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah masih ada aspek-aspek yang belum terpenuhi seperti belum terhindar dari maksiat, lembaga keuangan yang dipakai Pulau Macan belum berbasis syariah dan tersedia bir di coffee shop Pulau Macan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Wisata Halal,, en_US
dc.subject Fatwa DSN-MUI en_US
dc.subject DKI Jakarta en_US
dc.title Analisis Wisata Halal Di DKI Jakarta Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah (Studi Destinasi Pulau Macan) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account