DSpace Repository

Pandangan Hukum Fikih Terhadap Praktik Jual Beli Tanpa Timbangan pada Pedagang di Toko Kelontong (Studi Kasus Toko Kelontong di Kecamatan Siman, Jenangan, dan Babadan Kabupaten Ponorogo)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Niswatin Mubarriroh
dc.contributor.author Rosyda Nailah Amany, 19110989
dc.date.accessioned 2023-10-31T05:01:50Z
dc.date.available 2023-10-31T05:01:50Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3249
dc.description.abstract Skripsi ini dilatarbelakangi dengan adanya pro-kontra terkait hukum jual beli tanpa timbangan. Jual beli tanpa timbangan merupakan jual beli yang di mana penjual mengambil barang yang dijual dengan tanpa ditimbang atau hanya menggunakan perkiraan. Biasanya objek jual beli dalam transaksi ini adalah rempah-rempah atau sayur-sayuran. Cara tersebut hanya menggunakan perkiraan di mana suatu penjual bisa saja memberikan barang lebih banyak dari harga yang diminta, yang bisa menimbulkan kerugian bagi penjual, begitu pula sebaliknya jika penjual mengambil jumlah lebih sedikit dari harga yang diminta, maka akan merugikan pihak pembeli. Tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana mekanisme jual beli tanpa timbangan dan menganalisis tinjauan fikih terhadapnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa wawancara terpusat dengan pendekatan yuridis empiris. Dalam menganalisis, data yang digunakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil wawancara, observasi, serta dokumentasi pada Toko Kelontong di kecamatan Siman, Jenangan dan Babadan Kabupaten Ponorogo. Sumber data primer dari penelitian ini adalah Al-Qur’an, Hadis, Ijma’ dan Qiyas, serta wawancara dari narasumber pedagang maupun pembeli di toko kelontong Kecamatan Siman, Jenangan dan Babadan Ponorogo. Sedangkan sumber sekunder yang digunakan yakni jurnal-jurnal, atau buku-buku studi yang berkaitan dengan jual beli tanpa timbangan. Hasil dari penelitian ini yakni Jual beli tanpa timbangan di toko kelontong Kecamatan Siman, Jenangan dan Babadan yakni: 1. Jual beli tanpa timbangan di kecamatan Siman, Jenangan dan Babadan Kabupaten Ponorogo ini menggunakan cara pengambilan barang dengan perkiraan, bukan ditimbang maupun ditakar dengan timbangan. 2. Jual beli tanpa timbangan di kecamatan Siman, Jenangan dan Babadan Ponorogo menurut tinjauan hukum fikih telah memenuhi rukun jual beli, juga telah memenuhi syarat jual beli, namun terdapat ketidaksesuaian pada objek akad karena kadarnya hanya dikira-kirakan saja, dan tidak terdapat hal-hal yang dilarang dalam jual beli pada fikih muamalah serta sudah sesuai dengan ketentuan ‘urf, sebab kebiasaan ini tidak berlawanan dengan dalil Al-Qur’ān dan Hadis. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject jual beli en_US
dc.subject timbangan en_US
dc.subject toko kelontong en_US
dc.subject hukum fikih en_US
dc.subject ekonomi Islam en_US
dc.title Pandangan Hukum Fikih Terhadap Praktik Jual Beli Tanpa Timbangan pada Pedagang di Toko Kelontong (Studi Kasus Toko Kelontong di Kecamatan Siman, Jenangan, dan Babadan Kabupaten Ponorogo) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account