DSpace Repository

Implementasi Penyaluran Zakat Produktif Di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi, Jawa Barat Dalam Perspektif Hukum Fikih Islam

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hendra Kholid
dc.contributor.advisor Dawud Arif Khan
dc.contributor.author Diauddin Madrais, 214610189
dc.date.accessioned 2019-12-09T08:29:50Z
dc.date.available 2019-12-09T08:29:50Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/324
dc.description.abstract Hasil penelitian ini menunjukkan; Pertama, Implementasi penyaluran zakat produktif di BAZNAS Kota Bekasi ialah, 1. Instrumennya dalam memperoleh data mustahik produktif yaitu orang-orang yang mengajukan bantuan kepada BAZNAS, 2. Bentuk penyaluran zakat produktif cenderung ke orang yang sudah punya usaha, sementara orang yang belum punya usaha, diberi zakat konsumtif, 3. Pelatihan dan pengawasannya dari segi kerohanian bukan konsultasi bisnis, 4. Pola pendistibusian zakat produktif secara berjenjang ada tiga level, yaitu; diberi bantuan pertama, diberi bantuan kedua dan terakhir training, 5. Ekonomi mustahik produktif yang meningkat di BAZNAS Kota Bekasi masih sedikit, 6. Pemberian donasi kepada masjid oleh BAZNAS Kota Bekasi dari dana zakat pada program Tarling (Tarawih Keliling). Kedua, Implementasi penyaluran zakat produktif menurut hukum fikih Islam, yaitu; 1. Instrumen lembaga zakat dalam memperoleh data mustahik produktif seharusnya menggunakan data kemiskinan dari BPS dari sisi kemaslahatan, 2. Bentuk penyaluran zakat produktif bagi yang sudah bekerja diberi tambahan modal dan diawasi, bagi yang belum bekerja dilatih dan diawasi, 3. Pelatihan dan pengawasan di bidang zakat produktif adalah lazim, 4. Pola pendistibusian zakat produktif secara berjenjang boleh dalam Islam berdasarkan perkataan Sahabat Umar, 5. Peningkatan ekonomi mustahik produktif adalah lazim, 6. Pemberian donasi kepada masjid dengan menggunakan dana zakat adalah syubhat. Ketiga, Kesesuaian implementasi penyaluran zakat produktif di BAZNAS Kota Bekasi perspektif hukum fikih Islam adalah, 1.Instrumennya tidak sesuai, seharusnya mendatanya melalui data BPS agar seluruh mustahik mendapat haknya, 2. Bentuk penyalurannya tidak sesuai, sebab bagi pengangguran diberi zakat konsumtif, seharusnya zakat produktif, 3. Pelatihan dan pengawasannya belum maksimal, sebab pembinanaannya masih dari segi rohani bukan konsultasi bisnis, 4. Pola pendistibusian zakat produktif secara berjenjang di BAZNAS Kota Bekasi belum sesuai, sebab pemberian bantuan kurang kontinyue, 5. Ekonomi mustahik produktif yang meningkat masih sedikit, sebab sebagian mustahik tidak dilatih dan diawasi, 6. Pemberian donasi kepada masjid dengan menggunakan dana zakat tidak sesuai, sebab masih syubhat, seharusnya dana zakat diproduktifkan ke golongan fakir dan miskin. Jenis penelitian ini adalah kualitatif, melakukan interview kepada narasumber dan analisis data. Data primer melalui wawancara pengelola BAZNAS Kota Bekasi dan dokumen BAZNAS Kota Bekasi. Data sekunder tulisan ini adalah Kitab Yusuf al-Qaradhâwî, “Fiqh Zakâh” dan Didin Hafiduddin, “Zakat dalam Perekonomian Modern”. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Zakat Produktif en_US
dc.subject Badan Amil Zakat Nasional en_US
dc.subject Hukum Fikih Islam en_US
dc.title Implementasi Penyaluran Zakat Produktif Di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi, Jawa Barat Dalam Perspektif Hukum Fikih Islam en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account