Abstract:
Pengelolaan Wakaf oleh Waqf Business Entity adalah sebuah terobosan baru dalam dunia perwakafan modern, di mana pengelolaan wakaf dilakukan oleh korporasi bisnis yang didirikan secara khusus dengan tujuan mengembangkan wakaf secara produktif agar kemanfaatannya dapat bernilai secara ekonomi dan berlangsung secara terus menerus.
Pada penelitian ini, penulis melakukan penelitian di Global Wakaf Corporation (GWC) , yang bertempat di Menara 165 Office Tower lantai 9 di Jalan TB.Simatupang Cilandak Jakarta Selatan Indonesia dan Warees Investment Pte.Ltd Singapura, yang bertempat di Beach Road Singapura. Data yang penulis gunakan yaitu data primer yang diperoleh dari Staff Ahli Global Wakaf Corporation Indonesia dan Warees Investment Pte Ltd Singapore, dan pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan penelitian kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan pertama, Global Wakaf Corporation dan Warees Investment Pte.Ltd memiliki strategi yang jauh berbeda dalam mengembangkan wakaf. Global Wakaf Corporation di Indonesia melakukan pengelolaan wakaf yang berfokus pada penuntasan masalah kemiskinan dan bencana kemanusiaan dalam bentuk pengembangan wakaf di bidang ritel, properti, pangan, dan ternak. Sedangkan Warees Investment Pte.Ltd di Singapura melakukan pengembangan wakaf dengan berbagai skema revitalisasi wakaf di bidang real estate, baik dalam bentuk perhotelan, apartment, pertokoan, maupun perumahan mewah. Kedua, sebagai sebuah korporasi bisnis, kedua perusahaan ini berdiri diatas legalitas resmi dan sudah terdaftar sebagai korporasi yang legal dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Ketiga sebagai korporasi wakaf, kedua korporasi ini secara nyata telah memberikan dampak positif dari pengelolaan wakaf terhadap kesejahteraan masyarakat di kedua negara dalam bentuk pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan.