dc.description.abstract |
Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, Pembiayaan produk Mulia di Pegadaian Syariah Kramat Raya Jakarta Pusat menggunakan akad murabahah dan pengikatan jaminan dengan menggunakan akad rahn (gadai). Apabila nasabah tidak melakukan kewajiban membayar angsuran pada tanggal yang telah ditetapkan, nasabah akan dikenakan ta'widh (ganti rugi) untuk menghadapi risiko apabila nasabah wanprestasi. Kedua, Status hukum emas sebagai jaminan pada pembiayaan produk Mulia di Pegadaian Syariah sudah sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah, karena pada pembiayaan produk Mulia di Pegadaian Syariah yang diterapkan saat ini adalah tidak lagi membolehkan nasabah menjaminkan kembali emas logam mulia yang telah menjadi jaminan pada akad murabahah untuk mengajukan pembiayaan baru. Emas logam mulia dapat diajukan untuk pinjaman produk rahn (pembiayaan baru) jika sudah lunas pembiayaannya.
Dari hasil penelitian ini penulis sependapat dengan Muhammad Wildan, dalam tesisnya yang berjudul: Produk Murâbahah Logam Investasi Abadi Di Pegadaian Syariah Perspektif Hukum Islam, dalam hal pelaksanaan akad pembiayaan produk Mulia di Pegadaian Syariah menggunakan akad murabahah dan akad rahn.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan praktisi Pegadaian Syariah dengan cara tanya jawab lisan secara langsung, dan data sekunder yang diperoleh melalui pengumpulan literatur-literatur kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini. |
en_US |