DSpace Repository

Analisis Jual Beli Money Bouquet Perspektif Hukum Fikih Muamalah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (Studi Kasus di Toko Ruby Bouquet BSD Tangerang Selatan)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Muzayyanah
dc.contributor.author Virla Triani Ramdhoni, 19111000
dc.date.accessioned 2023-11-15T06:54:32Z
dc.date.available 2023-11-15T06:54:32Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3365
dc.description.abstract Jual beli merupakan salah satu kegiatan tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai, secara sukarela diantara kedua belah pihak, pihak satu menerima benda atau barang dan pihak lain menerima sesuai perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan syara’. Uang menjadi objek penting dalam perekonomian karena digunakan sebagai media nilai tukar menukar berbagai transaksi ekonomi dalam kehidupan masyarakat. Seperti halnya dengan jual beli money bouquet di Toko Ruby Bouquet Tangerang Selatan, dalam praktiknya adanya penambahan biaya. Jual beli money bouquet terdapat dua pendapat ulama yang menghalalkan dan mengharamkan. Dilihat juga penggunaan uang yang dijadikan bouquet pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana praktik jual beli money bouquet di Toko Ruby Bouquet? (2) bagaimana tinjauan hukum fikih muamalah terhadap jual beli money bouquet di Toko Ruby Bouquet dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang? Metode Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif berupa wawancara terfokus, dengan pendekatan Empiris. Data primer yang digunakan adalah hasil wawancara dengan pemilik Toko Ruby Bouquet Tangerang Selatan, serta data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, atau karya ilmiah terkait jual beli money bouquet maupun dari hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Praktik jual beli money bouquet yang dilakukan Toko Ruby Bouquet dalam menentukan harga money bouquet, untuk jasa pembuatan bouquet Rp. 50.000 per 5-10 lembar uang, dan harga tertinggi mencapai Rp 435.000 untuk 76-100 lembar uang. Toko Ruby menyediakan pecahan uang namun juga boleh disediakan oleh pembeli itu sendiri. Penerapan sistem jual beli pada toko Ruby Bouquet ini adanya penambahan biaya di luar jasa. Namun setelah diteliti oleh penulis adanya penambahan biaya tersebut, jika konsumen ingin menambahkan variasi bunga di luar katalog yang sudah dibuat oleh penjual. Jadi penambahan biaya tersebut bukan untuk biaya tukar menukar uangnya. Kedua, tinjauan hukum fikih muamalah terhadap jual beli money bouquet di Toko Ruby Bouquet Tangerang Selatan, sudah sesuai dengan hukum fikih muamalah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pasal 25. Karena tidak adanya unsur riba melainkan hanya menjual jasa (ijarah) dan tidak merusak, memotong, menghancurkan dan mengubah uang. Pada tambahan biaya di luar jasa tersebut merupakan tambahan jika, konsumen ingin menambahkan variasi bunga diluar katalog yang sudah dibuat. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject Money Bouquet en_US
dc.subject Undang-Undang en_US
dc.title Analisis Jual Beli Money Bouquet Perspektif Hukum Fikih Muamalah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (Studi Kasus di Toko Ruby Bouquet BSD Tangerang Selatan) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account