Abstract:
Penulis menemukan permasalahan dari praktik yang terjadi yaitu
pertama, bagaimana mekanisme praktik bagi hasildi Desa Ender?, kedua,
bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik bagi hasil di Desa
Ender?Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang penulis
lakukan di Desa Ender Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon, untuk
mendapatkan data, penulis menggunakan metode pengumpulan
datawawancara, dokumentasi dan observasi. Sumber data dalam penelitian
ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik analisis data
yang digunakan yaitu analisis data deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian praktik bagi hasil dalam pengelolaan BUMDES
Ender Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon menggunakan akad
Muzâra‘ahdan mukhâbarah ditinjau dari penyertaan modal para pihak.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa praktik bagi hasildalam pengelolaan
BUMDES Ender belum sesuai dengan hukum Islam menurut akad
Muzâra‘ahdan mukhâbarah. Karena masih ada syarat yang belum sesuai,
yaitujangka waktu yang tidak disebutkan dengan jelas saat akad. Pelaksanaan
praktik bagi hasil ini bertujuan untuk saling tolong menolong antar sesama
manusia dengan tanpa adanya keterpaksaan dan saling ridha.