DSpace Repository

Konsep Nafkah Dalam Tafsir Al-Qur'an (Studi Komparatif Tafsir Al-Munīr dan Tafsir Al-Nūr Pada QS. Al-Baqarah [2]: 233 dan QS. Al-Thalaq [65]: 7)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Nur Izzah Anshor
dc.contributor.author Diana Novita Sari, 19211167
dc.date.accessioned 2023-11-16T06:05:22Z
dc.date.available 2023-11-16T06:05:22Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3403
dc.description.abstract Nafkah merupakan kewajiban seorang suami kepada istrinya dimulai dari di ucapkannya ijab qabul sampai nanti maut memisahkan mereka. Baik nilainya banyak maupun sedikit semua itu wajib di syukuri serta saling bekerja sama antara suami dan istri ini perlu untuk menjadikan keluarga yang harmonis yang menerima satu sama lain baik kelebihan maupun kekurangan antara suami dan istri. Allah Swt. tidak akan membebani seorang hambanya melebihi batas kemampuannya. Peneliti menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research). Pada penelitian ini, penulis mengambil sumber data primer dari kitab pokok kajian dari penelitian ini, yakni kitab Tafsir Al-Munīr karya Wahbah az-Zuhaili (2015 M) dan kitab Tafsir Al-Qur’ānul Majid Al-Nūr Karya Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy (1975 M) yang mana penulis hanya membatasi pada dua ayat saja yakni pada Al-Qur’an QS. Al-Baqarah [2]: 233 dan QS. Al-Thalāq [65]: 7 yang menurut penulis dapat menjawab permasalah terkait hukum nafkah. Data sekunder berupa buku-buku, jurnal, ensiklopedi, majalah, makalah, artikel dab literatur-literatur lainnya yang mendukung. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah Teknik dokumentasi. Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode komparatif yaitu mencoba mendeskripsikan dari penafsiran kedua tokoh yakni Wahbah az-Zuhaili (2015 M) dan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy (1975 M) terkait ayat-ayat nafkah. Pendekatan penelitian yang digunakan oleh penulis adalah tafsir tematik. Adapun kesimpulan dari penafsiran mengenai ayat-ayat nafkah dari kedua mufassir yakni Wahbah az-Zuhaili (2015 M) dan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy (1975 M). Adapun hasil dari pendapat kedua mufassir mengenai hukum nafkah terhadap istri ini keduanya sama dalam menafsirkan. Yakni wajib atas suami memberikan nafkah kepada istrinya baik banyak atau sedikit. Di ayat ini sama-sama disebutkan bahwa diperintahkan kepada para suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya sesuai dengan kesanggupannya. Dan istri tidak boleh memaksakan suaminya untuk berupaya mengikuti semua mau istrinya. Antara suami dan istri haruslah saling bekerja sama dan saling mengerti keadaan keluarganya tanpa ada unsur kecemburuan pada keluarga lain yang akan menimbulkan perkara diantaranya. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Konsep Nafkah en_US
dc.subject Tafsir al-Munīr en_US
dc.subject Tafsir An-Nūr en_US
dc.title Konsep Nafkah Dalam Tafsir Al-Qur'an (Studi Komparatif Tafsir Al-Munīr dan Tafsir Al-Nūr Pada QS. Al-Baqarah [2]: 233 dan QS. Al-Thalaq [65]: 7) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account