Abstract:
Gadai (rahn) adalah menahan barang jaminan milik si peminjam (rahin)
sebagai jaminan atas pembiayaan yang diterimanya. PT Bank Syariah
Mandiri Tbk merupakan salah satu bank yang menjalankan produk gadai
emas dengan prinsip Syariah. Dalam menerapkan produk gadai emas PT
Bank Syariah Mandiri Tbk juga harus mengikuti aturan pada Fatwa DSNMUI
dan hukum postif untuk mengatur keseimbangan dan keadilan di segala
bidang kehidupan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui praktek
gadai emas di PT Bank Syariah Mandiri Tbk Cabang Ciputat serta kesesuaian
akad rahn melalui Fatwa DSN-MUI dan Surat Edaran Bank Indonesia No.
14/7/DpbS/2012. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yang bersifat
kualitatif, dengan menggunakan pendekatan empiris yaitu usaha mendekati
masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan
kenyataan. Teknik dalam pengumpulan data melalui interview atau
wawancara terstruktur dengan Operasional Gadai dan dokumentasi berupa
form permohonan gadai. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa bank
syariah mandiri cabang ciputat telah menerapkan aturan dalam Fatwa DSN
MUI dan Surat Edaran Bank Indonesia, hanya saja dalam pembebanan biaya
administrasi belum dilakukan secara maksimal, serta tarif ijarah yang
dibebankan dalam bentuk persentase bukan nominal