Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme kebijakan
Khalifah Umar bin Abdul Aziz dalam menarik, mengelola, serta
mendistribusikan zakat pada masa kepemimpinannya.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Data yang penulis gunakan
yaitu data sekunder, yang diperoleh melalui studi dokumen atau pustaka
(library research). Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis
kualitatif, yang menggambarkan data dan informasi yang berlandaskan fakta
sejarah yang diperoleh, dianalis kemudian ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan: Pertama, ada empat kebijakan zakat
yang diterapkan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz: Pertama, sikap amanah
yang diterapkan Umar serta para bawahannya terkait pendistribusian zakat.
Kedua, professionalitas dalam berbagai tindakan penghimpunan, pengelolaan
serta pendistribusian zakat. Ketiga, adanya bentuk kebijakan yang transparan
(terbuka) kepada masyarakat, dalam hal penghimpunan, pengelolaan dan
pendistribusian zakat. Keeempat, dalam setiap mengambil kebijakan zakat,
Umar bin Abdul Aziz selalu mengedepankan kemaslahatan umat
(Masyarakat), dengan merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kedua,
Penerapan kebijakan pendistribusian zakat Umar bin Abdul Aziz, telah
berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat. Adapun fakta yang
menguatkan ialah: Pertama, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, dan
tingginya pendapatan Negara. Kedua, tersedianya fasilitas umum yang
memadai bagi masyarakat. Ketiga, berkurangnya angka kemiskinan dan
pengangguran. Keempat, terciptanya Negara yang aman tanpa
pemberontakan. Kelima, terhapusnya kedzhaliman-kedzhaliman yang ada
sebelumnya. Keenam, banyaknya kaum kafir dzimmi yang masuk Islam.
Ketiga, Relevansi kebijakan Zakat Umar bin Abdul aziz di Indonesia bisa saja
terealisasi dengan catatan penting sebagai berikut: Pertama, adanya hubungan
baik antara pemimpin tertinggi di Indonesia, dengan para ulama dalam
mengeluarkan kebijakan zakat yang tepat sasaran. Kedua, memberikan
pemahaman yang baik dan mendalam pada masyarakat muslim, terkait
kewajiban zakat, agar mereka memiliki keasadaran yang tinggi dalam
menunaikan zakat. Ketiga, menerapkan kebijakan sesuai maqasidus syariah,
agar tercipta tujuan yang baik, yaitu kesejahteraan bersama. Keempat, sistem
pengelolaan dan pendistribusian silang antara satu daerah di Indonesia dengan
daerah yang lain, agar tidak ada yang berlebih ataupun kekurangan. Kelima,
adanya sanksi yang tegas bagi masyarakat yang menolak membayar zakat.
Baik dalam Undang-Undang maupun pengaplikasiannya