Abstract:
Alasan yang melatarbelakangi penulisan skripsi ini adalah menurut
sepengetahuan penulis bahwa banyak dari masyarakat yang ada belum
memanfaatkan transaksi gadai dan pada umumnya belum memahami
transaksi ini sesuai tuntunan syariat Islam. Hal ini terjadi karena beberapa
faktor serta penulis sendiri belum melakukan kegiatan transaksi ini secara
pribadi maupun transaksi gadai (rahn) yang telah diterapkan pada lembaga
keuangan syariah. Maka dengan ini, penulis berkeinginan untuk mengkaji
tentang gadai khususnya mengenai tinjauan hukum Islam terhadap kerusakan
barang gadai yang dimana kaitannya juga tak lepas dari pemanfaatan barang
gadai saat transaksi gadai masih berlangsung oleh pihak-pihak yang berakad.
Metode yang digunakan adalah metode kepustakaan (library research)
dengan menyiapkan kerangka penelitian sebagai langkah awal agar
memperoleh informasi penelitian yang sesuai