Abstract:
Dari hasil penelitian, yang peneliti tanyakan langsung kepada pedagang Pasar
Senin Jakarta Pusat sebenarnya para pedagang tersebut mengetahui tentang
impor pakaian bekas itu di larang dan peraturan yang tertera jelas pun tidak
terealisasi. Menurut Tinjauan Fikih Muamalah dan Perundang-undangan, hal
tersebut tidak sah dan dilarang dikarenakan dapat menimbulkan efek
terhadap penghambatan produksi garmen dalam negeri dan tidak adanya
pemasukan dalam negeri. Metode penelitian ini menggunakan jenis
penelitian kualitatif (field research) yaitu kegiatan penelitian di Pasar Senen
Jakarta Pusat. Sumber data yang digunakan dalam penelitian adalah sumber
data primer yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari Pasar Senen
Jakarta Pusat dan sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh
dari catatan dan buku-buku yang terkait pada permasalahan yang penulis kaji.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian teknik analisis
data yang digunakan yaitu analisis deskriftif kualitatif