dc.description.abstract |
Penelitian ini membahas tentang jual beli buah dengan sistem tebasan yang sudah berlaku sejak lama di masyarakat Desa Tamiang dan Angsana, di mana jual beli buahnya dilakukan sebelum dipanen (masih berada di pohon). Sistem ini masih berlaku namun terjadi silang pendapat tentang hukum jual beli dengan sistem ini dalam Islam yang menarik perhatian penulis untuk melakukan penelitian dengan tujuan untuk menganalisis praktik yang terjadi di Desa Tamiang dan Angsana, serta tinjauanya dalam hukum fikih dan hukum positif.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan komparatif yang menggunakan data primer melalui hasil wawancara dengan pihak penjual dan pembeli (penebas) di Desa Tamiang dan Desa Angsana. Sedangkan data sekunder didapatkan melalui berbagai sumber di antaranya; buku, jurnal, dan lain sebagainya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pertama: Praktik jual beli dengan sistem tebasan di Desa Tamiang Kecamatan Gunung Sari dan Desa Angsana Kecamatan Mancak Kabupaten Serang dilakukan dengan cara pedagang (penebas) berkomunikasi dengan petani yang akan menjual buah miliknya kemudian melakukan survei buah yang akan dijual di kebun dan melakukan taksiran harga. Setelah itu terjadi tawar menawar sampai mencapai harga yang disepakati, kemudian penebas membayar lunas di awal, ada juga yang membayar lunas di akhir (saat panen), hanya saja pada umumnya penebas membayar uang panjar (DP) dan melunasinya saat panen. Kedua, Praktik jual beli dengan sistem tebasan di Desa Tamiang Kecamatan Gunung Sari dan Desa Angsana Kecamatan Mancak Kabupaten Serang dalam tinjauan hukum fikih diperbolehkan jika transaksi dilakukan oleh orang yang sudah ahli dalam menakar maupun menimbang objek yang diperjual-belikan. Ketiga, Praktik jual beli dengan sistem tebasan di Desa Tamiang Kecamatan Gunung Sari dan Desa Angsana Kecamatan Mancak Kabupaten Serang dalam tinjauan hukum positif termasuk jual beli yang sah dan telah memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 1320, 1513, 1473, dan pasal 1458 KUH Perdata. |
en_US |