DSpace Repository

Relevansi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 dengan Pemikiran Ulama Tentang Zakat Saham (Studi Perbandingan Pemikiran Yûsuf al-Qaraḍāwi dan Wahbah al-Zuḥailī)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Umi Khusnul Khotimah
dc.contributor.advisor Hendra Kholid
dc.contributor.author Royhan Nairul Izzah, 219420375
dc.date.accessioned 2023-12-04T06:56:06Z
dc.date.available 2023-12-04T06:56:06Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3514
dc.description.abstract Perubahan Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 menuju Undang-Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, menjadi lentera baru bagi dunia perzakatan. Salah satu perubahaannya adalah dengan adanya perluasan objek zakat, termasuk zakat saham. Hingga saat ini, regulasi mengenai zakat saham masih dalam bentuk keputusan hasil ijtima’ MUI belum resmi menjadi sebuah fatwa. Hal itu menimbulkan perbedaan rujukan yang digunakan oleh lembaga pengelola zakat di Indonesia. Dalam mengelola zakat saham, lembaga pengelola zakat di Indonesia merujuk pada pendapat ulama kontomporer seperti Yûsuf al-Qaraḍāwi. Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian terhadap relevansi antara pemikiran Yûsuf al-Qaraḍāwi dan pemikiran Wahbah al-Zuḥailī tentang zakat saham, dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam melakukan penelitian ini, penulis meggunakan metode kualitatif dengan jenis library research atau kepustakaan. Adapun Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dan pendekatan komparatif. Terdapat dua hasil penelitian, Pertama, Yûsuf al-Qaraḍāwi dan Wahbah al-Zuḥailī mewajibkan zakat saham perusahaan dagang dengan berdasarkan pada ketentuan zakat perdagangan. Namun Yûsuf al-Qaraḍāwi dan Wahbah al-Zuḥailī memiliki pendapat yang berbeda terkait ketentuan zakat saham perusahaan industri murni, atau perusahaan yang tidak melakukan perdagangan, seperti hotel. Menurut Yûsuf al-Qaraḍāwi, saham perusahaan industri murni wajib dikeluarkan zakatnya dan ketentuannya berdasarkan pada zakat pertanian. Sedangkan menuurut Wahbah al-Zuḥailī, saham perusahaan industri murni tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Keuntungan saham perusahaan industri murni digabungkan dengan harta lainnya, kemudian zakatnya dikeluarkan berdasarkan ketentuan zakat kekayaan. Kedua, pemikiran Yûsuf al-Qaraḍāwi dan Wahbah al-Zuḥailī relevan dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal tersebut terbukti dengan adanya perluasan objek Zakāt al-māl termasuk zakat saham yang tercantum dalam pasal 4. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Zakat Saham en_US
dc.subject Yusuf al-Qaraḍawi en_US
dc.subject Wahbah al-Zuḥaili en_US
dc.title Relevansi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 dengan Pemikiran Ulama Tentang Zakat Saham (Studi Perbandingan Pemikiran Yûsuf al-Qaraḍāwi dan Wahbah al-Zuḥailī) en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account