Abstract:
Latar belakang penulisan tesis ini penulis ingin mempelajari lebih dalam lagi mengenai legalitas hukum atas hasil investasi saham syariah yang keluar dari Daftar Efek Syariah (DES), penelitian diharapkan menjadi jawaban dari permasalahan ditemukan dimana investor (khususnya investor profil jangka panjang) menghadapi dilema, sedangkan saham syariah yang dipegang telah keluar dari Daftar Efek Syariah (DES) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Metode yang digunakan dalam rangka melakukan penelitian ini adalah metode kualitatif berupa studi dokumen atau teks dengan pendekatan yuridis normatif agar supaya penelitian ini terdeskripsi dengan baik serta hasil kesimpulan hukum yang akan dicapai sesuai dengan referensi dan teori yang berlaku.
Hasil penelitian ini menunjukkan, Pertama, Wahbah az-Zuḥaili dan Yusuf Al-Qaraḍāwi keduanya memiliki pandangan yang sama terhadap haramnya hukum investasi saham yang tidak sesuai prinsip-prinsip syariah. Atas dasar pandangan Wahbah az-Zuḥaili dan Yusuf al-Qaraḍāwi tersebut, maka kepemilikan saham syariah yang telah keluar dari Daftar Efek Syariah (DES) hukumnya haram menurut penulis. Kedua, Wahbah az-Zuḥaili dan Yusuf al-Qaraḍāwi keduanya sepakat haram hukumnya menikmati hasil investasi (dividen) saham yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Atas dasar pandangan Wahbah az-Zuḥaili dan Yusuf al-Qaraḍāwi tersebut, maka menikmati hasil investasi (dividen) dari saham syariah yang keluar dari Daftar Efek Syariah (DES) hukumnya haram menurut penulis.