DSpace Repository

Implementasi Pendistribusian Zakat Produktif dalam Perspektif Fikih Muamalat dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 (Studi Kasus Laz Zakat Sukses Depok)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Abdul Wahab Abd Muhaimin
dc.contributor.advisor Hendra Kholid
dc.contributor.author Ahmad Robbani, 219420351
dc.date.accessioned 2024-02-03T04:24:26Z
dc.date.available 2024-02-03T04:24:26Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3533
dc.description.abstract Zakat ialah ibadah yang memiliki posisi strategis dari aspek religius, ekonomi, sosial dan memiliki peran yang sangat besar dalam proses menyejahterakan ummat islam. Salah satu cara untuk meningkatkan perekonomian mustahik adalah dengan zakat produktif. Perbedaan pendapat ulama klasik dan kontemporer dalam fikih muamalat serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 yang mengatur tentang bagaimana implementasi zakat produktif tersebut. LAZ Zakat Sukses Depok merupakan salah satu lembaga pengelola zakat produktif.Tujuan penelitian untuk mengetahui implementasi pendistribusian zakat produktif dalam perspektif fikih muamalat dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. Penelitian ini adalah kualitatif berupa studi kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara pengelola zakat di LAZ Zakat Sukses Depok dan dokumen LAZ Zakat Sukses Depok sedangkan data sekunder diperoleh melalui buku, jurnal dan website. Hasil penelitian ini menunjukkan; Pertama mekanisme implementasi penyaluran zakat produktif dalam perspektif fikih muamalat adalah: 1. Fikih muamalat tidak mengatur detail mustahik 2. Metode pendistribusian zakat produktif kepada orang yang sudah memiliki usaha dan yang belum memiliki usaha maka diberikan pelatihan tambahan modal 3. Pelatihan dan pendampingan hal yang lazim dilakukan bagi para mustahik. Kedua, Mekanisme implementasi penyaluran zakat produktif dalam perspektif Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 adalah; 1. Pendistribusian wajib diberikan kepada mustahik sesuai syariat, 2. Pendayagunaan zakat dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik terpenuhi, 3. Pendistribusian dilakukan oleh lembaga yang mendapatkan izin dari pemerintah. Ketiga, pendistribusian zakat yang dilakukan LAZ Zakat Sukses dianggap sudah sesuai dengan mekanisme penerapan dalam fikih muamalat dan UU. Faktanya LAZ melakukan pendataan mustahik, menerapkan sistem pendataan, pembinaan, pelatihan dalam meningkatkan perekonomian para mustahik. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Zakat Produktif en_US
dc.subject Fikih Muamalat en_US
dc.subject Undang-Undang No.23 Tahun 2011 en_US
dc.title Implementasi Pendistribusian Zakat Produktif dalam Perspektif Fikih Muamalat dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 (Studi Kasus Laz Zakat Sukses Depok) en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account