DSpace Repository

Analisis Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Adat Terhadap Tradisi Tompangan (Studi Kasus di Desa Ambunten Timur dan Desa Ambunten Tengah Kabupaten Sumenep)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Umi Khusnul Khotimah
dc.contributor.advisor Syarif Hidayatullah
dc.contributor.author Badrut Tamam, 221420411
dc.date.accessioned 2024-04-05T07:31:31Z
dc.date.available 2024-04-05T07:31:31Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3549
dc.description.abstract Salah satu kebiasaan masyarakat saat pesta pernikahan di Desa Ambunten Timur dan Desa Ambunten Tengah Kabupaten Sumenep adalah menyerahkan sumbangan kepada ṣāḥib al-ḥājah atau biasa disebut dengan tradisi tompangan. Penyerahan itu dicatat dalam buku yang nantinya dijadikan bukti ketika ṣāḥib al-ḥājah akan membalas nilai yang diterima, manakala yang menyerahkan juga akan menyelenggarakan pernikahan anaknya. Pada praktiknya, ada perbedaan pendapat terkait hukum menyerahkan sumbangan tersebut. Noer Azizah berpendapat bahwa adanya pengembalian dalam praktik menyerahkan sumbangan dalam pesta pernikahan diperbolehkan karena terdapat unsur kemaslahatan didalamnya, yaitu meringankan beban keluarga ṣāḥib al-ḥājah. Sedangkan Helmi Yusuf berpendapat bahwa adanya pengembalian dalam praktik menyerahkan sumbangan dalam pesta pernikahan tidak diperbolehkan karena terdapat unsur pemaksaan di dalamnya. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis prosedur dan pengaruh tradisi tompangan pada perekonomian masyarakat Desa Ambunten Timur dan Desa Ambunten Tengah Kabupaten Sumenep yang ditinjau dari perspektif hukum adat. Kemudian juga bertujuan untuk mengkaji analisis perspektif hukum ekonomi syariah terhadap akad pada praktik tradisi tompangan tersebut. Jenis penelitian ini adalah kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan yuridis empiris yang dilakukan di dua desa yaitu di Desa Ambunten Timur dan Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep. Sumber data primer diperoleh dari wawancara secara terstruktur dengan pelaku tompangan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan budayawan untuk memeroleh informasi tentang prosedur dan mekanisme praktik sumbangan. Data sekunder diperoleh dari literatur keilmuan yang berhubungan dengan penelitian ini, dan berbagai rujukan kepustakaan terkait dengan tradisi tompangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama tradisi tompangan dapat dilakukan berdasarkan prosedur akad qarḍ yang memperlihatkan adanya keterlibatan finansial sehingga dapat memengaruhi stabilitas keuangan, atau berdasarkan prosedur akad hibah yang mencerminkan aspek kasih sayang dan dukungan sosial dalam bentuk materi, atau berdasarkan prosedur akad takāful yang menyoroti pentingnya perlindungan di masa depan. Kemudian tradisi tompangan bukan hanya sekadar seremoni simbolis, melainkan juga mengandung dampak sosial dan ekonomi yang signifikan, misalnya dapat memperkuat stabilitas sosial ekonomi keluarga, memicu pertumbuhan ekonomi lokal, serta dapat memberdayakan keluarga dan masyarakat. Kedua, praktik menyerahkan uang atau barang dalam tradisi tompangan dianggap tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, beberapa pertimbangan terkait ketidaksesuaiannya mencakup hal-hal yang dilarang dalam akad, yakni terdapat adanya unsur garar, penipuan (tadlīs), dan paksaan (al-ikrāh) sehingga akad tersebut tergolong dalam kategori akad fāsid yakni merupakan akad yang disyariahkan pada asalnya tetapi tidak pada sifatnya yang dapat memicu terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak. Sebagaimana pada dasarnya tradisi tompangan masih diperbolehkan dalam kerangka kebebasan budaya dan kebiasaan masyarakat selama dalam praktiknya tidak terdapat hal-hal yang dilarang dalam akad, dilarang dalam akad seperti adanya unsur garar, penipuan (tadlīs), dan paksaan (al-ikrāh), maka yang demikian dapat diterima karena dalam mengamalkannya dibenarkan oleh naṣ qaṭ‘i, yakni saling tolong-menolong dalam hal kebaikan, sehingga menjadikan tradisi tompangan sebagai ‘urf ṣaḥīḥ yang dapat dilakukan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Praktik Sumbangan en_US
dc.subject Tradisi Tompangan en_US
dc.subject Pesta Pernikahan en_US
dc.subject al-‘Urf , al-Qard, dan Sahib al-Ḥajah en_US
dc.title Analisis Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Adat Terhadap Tradisi Tompangan (Studi Kasus di Desa Ambunten Timur dan Desa Ambunten Tengah Kabupaten Sumenep) en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account